• usaha kecil

  • jeanni

    Member
    27 January 2009 at 5:26 pm
  • jeanni

    Member
    27 January 2009 at 5:26 pm

    pengusaha kecil,usaha rumah makan,punya npwp br dari mei 2007,thn lalu tidak lapor krn tdk ngerti itu harus dilapor,dll,br mau lapor pajak thn ini,nantinya dikenakan sanksi apa saja?itu lapornya pakai perhitungan norma kan dan utk pph 25 nya bgmn?bantu ya,tq sblnya

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 5:50 pm

    Dear Jeanni,

    Sebaiknya cepet melaporkan SPT tahun 2007, karena tidak mendapat fasilitas Sunset, dikenakan sanksi denda Ps 7 UU KUP sebesar 100rb (terlambat lapor) dan sanksi berupa bunga atas keterlambatan setor (2% perbln), apabila memang SPT-nya kurang Bayar. Kalo menggunakan norma, maka % norma 25/20/20 utk usaha restoran

  • jeanni

    Member
    27 January 2009 at 6:21 pm

    untuk pph 25 nya gmn jg tdk pernah buat dan lapor,semuanya br mau dibuat dan dilapor tahun ini.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 6:34 pm
    Originaly posted by jeanni:

    untuk pph 25 nya gmn jg tdk pernah buat dan lapor,semuanya br mau dibuat dan dilapor tahun ini.

    1. Untuk PPh 25 tahun 2007 dan 2008, tidak usah diperhatikan langsung dihitung sekaligus dalam SPT Tahunan, dengan demikian kurang bayar agak besar karena tidak ada kredit pajaknya.
    2. PPh 25 tahun 2009 muali disetor setiap bulan. Besarnya angsuran setiap bulan berdasarkan SPT Tahunan 2008.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now