Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Usaha jasa export
Selamat pagi rekan. Suatu PT bidang usaha jasa export di Semarang, yg sekarang ikut KPP PMA 4 Jakarta. karena PT tsb sudah tidak PMA, apakah bisa pindah ke KPP Semarang lagi? lalu apakah PPN yg masih ada bisa direstitusi ke KPP Semarang? Terimakasih
harus dapat persetujuan dari kantor pajak PMA.. diajukan saja coba
Viewing 1 - 3 of 3 replies