Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Usaha Franchise WP Pribadi

  • Usaha Franchise WP Pribadi

     Aguy updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Maz bany

    Member
    30 January 2009 at 10:40 am

    Mo nanya nih sama yg jago pajak
    aku ada temen buka jasa pendidikan yang merupakan franchise dari Luar Negeri
    nah dari hasil pendapatannya ( dari siswa) sesuai perjanjian dgn franchise dipotong 50 % dan di invoicenya meliputi Royalty 5 % dan sisanya sebagai Material .
    Pengakuan perpajakannya gimana ya ? trus temen saya baru punya npwp tahun 2008 sdgnkan usaha bebasnya dah mulai tahun 2003
    temen saya mau lapor dengan ngga dengan norma tapi dengan pembukuan.

    Beban yang dikeluarkan
    bagi hasil ke Franchiser nya
    Biaya yang dikeluarkan
    Gaji pegawai
    ATK
    RT Kantor
    Telp
    Listrik
    Sewa Kantor

    Mohon pencerahannya

  • Maz bany

    Member
    30 January 2009 at 10:40 am
  • Aguy

    Member
    30 January 2009 at 10:53 am

    kalau menurut saya dari royalti tersebut dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%.
    dan anda harus memungut PPh tersebut. kemudian untuk NPWP anda harus melaporkan SPT dari 2003 samapi sekarang sebelum keluarnya surat ketetapan. jika anda ingn melaksanakan pembukuan anda harus melaporkan ke KPP anda stempat.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now