Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Usaha Franchise WP Pribadi
Usaha Franchise WP Pribadi
Mo nanya nih sama yg jago pajak
aku ada temen buka jasa pendidikan yang merupakan franchise dari Luar Negeri
nah dari hasil pendapatannya ( dari siswa) sesuai perjanjian dgn franchise dipotong 50 % dan di invoicenya meliputi Royalty 5 % dan sisanya sebagai Material .
Pengakuan perpajakannya gimana ya ? trus temen saya baru punya npwp tahun 2008 sdgnkan usaha bebasnya dah mulai tahun 2003
temen saya mau lapor dengan ngga dengan norma tapi dengan pembukuan.Beban yang dikeluarkan
bagi hasil ke Franchiser nya
Biaya yang dikeluarkan
Gaji pegawai
ATK
RT Kantor
Telp
Listrik
Sewa KantorMohon pencerahannya
kalau menurut saya dari royalti tersebut dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%.
dan anda harus memungut PPh tersebut. kemudian untuk NPWP anda harus melaporkan SPT dari 2003 samapi sekarang sebelum keluarnya surat ketetapan. jika anda ingn melaksanakan pembukuan anda harus melaporkan ke KPP anda stempat.