Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Usaha di negara tetangga
Selamat siang rekan ortax
Saya mempunyai usaha supply printer di indonesia, sekarang saya membuka usaha baru di negara tetangga (malaysia). Berikut ini pertanyaan saya:
1. Bagaimana perlakuan atas perpajakan di indonesia? Apakah pendapatan saya di indonesia dan di malaysia harus di jumlahin? (Asumsi PT indonesia dg Malaysia bukan merupakan cabang, afiliasi, dan sejenisnya)
2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara indonesia apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya, apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?
Mohon pencerahannya
Terima kasih
Sori atas revisinya
2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara MALAYSIA apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya, apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?
Thanks
- Originaly posted by taxclinic1678:
Saya mempunyai usaha supply printer di indonesia, sekarang saya membuka usaha baru di negara tetangga (malaysia). Berikut ini pertanyaan saya:
usahanya atas nama badan atau pribadi?
Originaly posted by taxclinic1678:1. Bagaimana perlakuan atas perpajakan di indonesia? Apakah pendapatan saya di indonesia dan di malaysia harus di jumlahin? (Asumsi PT indonesia dg Malaysia bukan merupakan cabang, afiliasi, dan sejenisnya)
Pendapatan dari Indonesia dan malaysia harus dijumlahin atau digabung
Originaly posted by taxclinic1678:2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara MALAYSIA apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya,
Ya, bisa dikreditkan
Originaly posted by taxclinic1678:apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?
Usahanya badan ( PT) atau usaha pribadi?
Usaha atas nama PT dan di malaysia atas SDN
Cuma nama pribadi ada tercantum di akte pendirian PT dan SDN.
Thanks