Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Usaha di negara tetangga

  • Usaha di negara tetangga

     taxclinic1678 updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • taxclinic1678

    Member
    6 September 2012 at 4:12 pm
  • taxclinic1678

    Member
    6 September 2012 at 4:12 pm

    Selamat siang rekan ortax

    Saya mempunyai usaha supply printer di indonesia, sekarang saya membuka usaha baru di negara tetangga (malaysia). Berikut ini pertanyaan saya:

    1. Bagaimana perlakuan atas perpajakan di indonesia? Apakah pendapatan saya di indonesia dan di malaysia harus di jumlahin? (Asumsi PT indonesia dg Malaysia bukan merupakan cabang, afiliasi, dan sejenisnya)

    2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara indonesia apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya, apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?

    Mohon pencerahannya

    Terima kasih

  • taxclinic1678

    Member
    6 September 2012 at 4:14 pm

    Sori atas revisinya

    2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara MALAYSIA apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya, apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?

    Thanks

  • deviation

    Member
    6 September 2012 at 5:58 pm
    Originaly posted by taxclinic1678:

    Saya mempunyai usaha supply printer di indonesia, sekarang saya membuka usaha baru di negara tetangga (malaysia). Berikut ini pertanyaan saya:

    usahanya atas nama badan atau pribadi?

    Originaly posted by taxclinic1678:

    1. Bagaimana perlakuan atas perpajakan di indonesia? Apakah pendapatan saya di indonesia dan di malaysia harus di jumlahin? (Asumsi PT indonesia dg Malaysia bukan merupakan cabang, afiliasi, dan sejenisnya)

    Pendapatan dari Indonesia dan malaysia harus dijumlahin atau digabung

    Originaly posted by taxclinic1678:

    2. Pajak penghasilan atas usaha malaysia yang telah dipotong oleh negara MALAYSIA apakah bisa dijadikan kredit pajak di indonesia? kalau iya,

    Ya, bisa dikreditkan

    Originaly posted by taxclinic1678:

    apakah diperhitungkan di PT indonesia atau di perhitungkan ke pajak penghasilan pribadi?

    Usahanya badan ( PT) atau usaha pribadi?

  • taxclinic1678

    Member
    7 September 2012 at 11:43 am

    Usaha atas nama PT dan di malaysia atas SDN

    Cuma nama pribadi ada tercantum di akte pendirian PT dan SDN.

    Thanks

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now