Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › usaha berbentuk cv dr th 2005 punya npwp tapi tdk pernah lapor
usaha berbentuk cv dr th 2005 punya npwp tapi tdk pernah lapor
Tolong bantu ya,
saya punya sepupu dia punya usaha keluarga berbentuk cv dibidang rumah makan,usaha tsb udh lama berlangsung dulu2nya smua ayahnya yg urus,dan sepupu saya ini th 2005 disuruh buat NPWP pribadi karena sejak th 2005 yl dia mulai ikut mengurus usaha keluarga tsb,th 2006 ayahnya meninggal,stl thn 2006 sepupu sy dan mama yg urus,akta dibuat baru dia dan ibunya jd pemiliknya.
Dari th 2005 s/d skrg sepupu sy ini dan ibunya tdk pernah lapor pajak utk kegiatan usaha tsb termasuk u/ NPWP pribadinya karena tdk ngerti harus lapor/bayar.Mereka hanya bayar/lapor pajak pph ps 4(2) setiap blnnya.
thn ini dia mau lapor sesuai ketetapan pajak dan tdk apa2 bayar denda.yg mau sy tanyakan :
1.utk sepupu saya dikenakan pph berapa saja?di akta perusahan itu dia sbg Direkturnya
2.pph 25 atas kegiatan usaha keluarganya tsb gimana?
3.utk ibunya jg dikenakan pph brp saja?(di akta perush.sbg pemilangsung ke KPP terdaftar aja bos langsung ke AR nya, mumpung masih ada sunset policy
Laporan pajak yang belum dilaporkan pada masa sebelumnya bisa dilakukan sunset policy, namun sunset itu tidak menghapuskan denda pasal 7 karena tidak melapor, jadi kalaupun anda melakukan sunset maka stp yang mungkin akan timbul harus anda bayar.
kewajiban pajaknya meliputi pph pasal 25 badan dan pph pasal 21 sementara ibu dan sepupu sebagai pengurus wajib pph pasal 25 op dan pajaknya dikenakan berdasarkan penghasilan sebagai pengurus atau karyawan cv tadi.
mungkin begitu ?