Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
Menurut saya, copy surat pemberian no seri faktur pajak itu boleh2 saja di sebarkan dan ngga perlu pusing mikirin sifat RAHASIA surat ini. Alasan mengapa costumer minta copy surat pemberian no seri faktur pajak ini adalah, supaya mereka punya keyakinan untuk dapatnya faktur PM mereka nantinya bisa dikreditkan. Karena nantinya juga ada hubungannya dengan apabila ada proses Pemeriksaan Pajak dari pihak DJP/KPP. Kasihan juga apabila mereka nantinya terbukti tidak bisa mengkreditkan Faktur Pajak Masukan ini yang mereka terima. Pihak DJP nanti waktu melakukan pemeriksaan pasti akan melakukan pengecekan no Seri Faktur Pajak yang dikreditkan oleh WP yang sedang diperiksa. Jadinya, kesimpulannya adalah tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila copy surat pemberian no seri faktur pajak ini disebarluaskan, bahkan disebarluaskan di media massa pun, it's OK, I think…..
Justru, penyebaran copy surat pemberian no seri faktur pajak ini akan melindungi kedua belah pihak, baik Penjual ataupun Pembeli.
Sekian. CMIIW
Kenapa nggak sekalian aja Faktur Pajak punya barcode. Satu barcode satu faktur Pajak Jadi setiap wajib pajak juga memasukkan barcode di ESPT nah program program itu mendeteksi faktur pajak itu fiktif atau bukan. Syarat semua harus ESPT Kali….. tetapi sekali lagi, …. WP harus repot….. Kasihan deh
No seri boleh dikasi tapi barcode jangan…..
kabarnya nanti akan menuju minimal yang haru e-SPT minimal 10 faktur, dan nantinya juga akan menuju e-invoice, mungkin kita tinggal menunggu saja…. pemberian no seri faktur pajak oleh DJP ini adalah kelanjutan dari e-SPT th 2010, ini adalah Road Map DJP menuju e-invoice, itu kata AR saya….
- Originaly posted by edisuryadi2:
Kenapa nggak sekalian aja Faktur Pajak punya barcode. Satu barcode satu faktur Pajak Jadi setiap wajib pajak juga memasukkan barcode di ESPT nah program program itu mendeteksi faktur pajak itu fiktif atau bukan. Syarat semua harus ESPT Kali….. tetapi sekali lagi, …. WP harus repot….. Kasihan deh
biaya lagi biaya lagi hehehehehe…
negaralah yang biayain …… kalau WP capek deh ????
- Originaly posted by edisuryadi2:
negaralah yang biayain …… kalau WP capek deh ????
takutnya malah jd masalah seperti soal UN 2013 yang pakai Barcode..hehehehehe
penggunaan barcode dalam pen-generate-an nomor seri akan membebankan biaya besar, mengapa, karena satu mesin barcode yang memenuhi syarat baik saja harganya sekitar 3 juta rupiah,
rekanan PKP yang meminta salinan Surat Nomor Seri Faktur Pajak memang saat ini menjadi suatu permasalahan unik yang harus dipikirkan kembali, karena memang penggunaan nomor seri faktur pajak yang di generate dari DJP juga niat awalnya agar nomor seri faktur yang dimiliki jadi unik dan rahasia
sebenernya bener juga kata rekan pri, bahwa semua berdasarkan kepercayaan, toh selama ini rekanan kita ga perlu nebak2 nomor seri yang kita miliki juga bisa bikin faktur, tapi ga toh
pengamanan yang diterapkan DJP untuk pengamanan penggunaan faktur adalah penggunaan tanda tangan, alamat dan nomor seri yang unik
jadi selain spesifikasi tanda tangan harus sesuai dengan yang dilampirkan, nomor seri harus tepat, alamat wajib pajak juga harus sesuai dengan yang tercantum pada database yang ada di sistem DJP
bagaimana apabila ternyata nantinya ada faktur pajak ganda?
saat nanti dilakukan analisis atas faktur pajak yang diterbitkan dan ditemukan adanya faktur pajak ganda, nanti nya juga akan ada konfirmasi ke wajib pajak penerbit faktur dan lawan transaksinya kok, meskipun memang butuh waktujadi kesimpulannya bagaimana ini rekan2?
boleh tidak copy surat pemberian nomor seri faktur pajak kita berikan kepada rekanan bisnis kita?jadi kesimpulannya bagaimana ini rekan2?
boleh tidak copy surat pemberian nomor seri faktur pajak kita berikan kepada rekanan bisnis kita?dari sisi perpajakan sebetulnya tidak bisa karena nomor tersebut dibuat untuk menghindari adanya faktur pajak fiktif maka nya bersifat rahasia
dari sisi bisnis masih jadi kendala karena unsur kepercayaan atas transaksi tersebut dan juga menjaga amannya faktur pajak dari segi faktur pajak fiktif sehingga saat diperhitungkan dalam laporan ppn tidak terkena sanksidari sisi perpajakan sebetulnya tidak bisa karena nomor tersebut dibuat untuk menghindari adanya faktur pajak fiktif maka nya bersifat rahasia
dari sisi bisnis masih jadi kendala karena unsur kepercayaan atas transaksi tersebut dan juga menjaga amannya faktur pajak dari segi faktur pajak fiktif sehingga saat diperhitungkan dalam laporan ppn tidak terkena sanksi- Originaly posted by doddydeejay:
jadi kesimpulannya bagaimana ini rekan2?
boleh tidak copy surat pemberian nomor seri faktur pajak kita berikan kepada rekanan bisnis kita?Originaly posted by curepeople:dari sisi perpajakan sebetulnya tidak bisa karena nomor tersebut dibuat untuk menghindari adanya faktur pajak fiktif maka nya bersifat rahasia
dari sisi bisnis masih jadi kendala karena unsur kepercayaan atas transaksi tersebut dan juga menjaga amannya faktur pajak dari segi faktur pajak fiktif sehingga saat diperhitungkan dalam laporan ppn tidak terkena sanksivoting saja dah 😀
- Originaly posted by doddydeejay:
jadi kesimpulannya bagaimana ini rekan2?
boleh tidak copy surat pemberian nomor seri faktur pajak kita berikan kepada rekanan bisnis kita?Originaly posted by curepeople:dari sisi perpajakan sebetulnya tidak bisa karena nomor tersebut dibuat untuk menghindari adanya faktur pajak fiktif maka nya bersifat rahasia
dari sisi bisnis masih jadi kendala karena unsur kepercayaan atas transaksi tersebut dan juga menjaga amannya faktur pajak dari segi faktur pajak fiktif sehingga saat diperhitungkan dalam laporan ppn tidak terkena sanksivoting saja dah 😀