Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
- Originaly posted by layo2:
jadi menurut rekan begawan, bagaimana cara terbaik supaya vendor ga kabur dan kita tetep ikut aturan DJP?
Vendor palsu kabur, vendor asli yang pusing berurusan dengan DJP.
- Originaly posted by layo2:
yg jadi permasalahan kita Sifat RAHASIA pada surat hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak itu , ditunjukan kepada siapa? dan apa arti RAHASIA di surat tersebut? kenapa harus RAHASIA tapi Bukan "UMUM"
Menurut saya bisa diberikan, tetapi sd no berapa diblok hitam..
- Originaly posted by yovi:
lah kalo ga dikasih, terus vendor curiga dan gamau bayar PPNnya piye mas?
ini PR DJP rekan…. harus ada penegasan biar gak saling curiga hehehehehe
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut saya bisa diberikan, tetapi sd no berapa diblok hitam..
Ini bisa jd solusi juga rekan…
- Originaly posted by layo2:
yg jadi permasalahan kita Sifat RAHASIA pada surat hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak itu , ditunjukan kepada siapa? dan apa arti RAHASIA di surat tersebut? kenapa harus RAHASIA tapi Bukan "UMUM"
Tetap saya masih mempertanyakan arti sifat RAHASIA ini dan untuk siapa ditunjukan, kapan ke kerahasian nomor seri faktur pajak itu dikatakan tidak rahasia lagi?
- Originaly posted by layo2:
Tetap saya masih mempertanyakan arti sifat RAHASIA ini dan untuk siapa ditunjukan, kapan ke kerahasian nomor seri faktur pajak itu dikatakan tidak rahasia lagi?
Kerahasiaannya lebih ke berapa jatah nomor yang diberikan DJP, bukan "struktur" nomor FP-nya
- Originaly posted by begawan5060:
Kerahasiaannya lebih ke berapa jatah nomor yang diberikan DJP, bukan "struktur" nomor FP-nya
Justru jatah nomor ini yang tidak boleh kita berikan kepada pihak lain, apalagi nomor yang belum kita gunakan bisa di ketahui oleh pihak lain dan disalah gunakan.
- Originaly posted by layo2:
08 Apr 2013 17:31 •
Originaly posted by begawan5060:
Kerahasiaannya lebih ke berapa jatah nomor yang diberikan DJP, bukan "struktur" nomor FP-nyaralat rekan
justru nomor seri FP yang belum kita gunakan ini yg tidak boleh di ketahui pihak lain, mungkin solusinya bisa dengan yg rekan katakan seblumnyaOriginaly posted by layo2:Originaly posted by begawan5060:
Menurut saya bisa diberikan, tetapi sd no berapa diblok hitam..Ini bisa jd solusi juga rekan…
tapi yg jd permasalahan apakah custumer kita mau terima jika di blok hitam seperti ini?
- Originaly posted by layo2:
tapi yg jd permasalahan apakah custumer kita mau terima jika di blok hitam seperti ini?
Kenapa tidak? Kurang apa lagi? Bukankah sudah membuktikan bahwa :
a. Masih resmi terdaftar sebagai PKP;
b. resmi memperoleh jatah nomor FP dari DJP, bukan nomor "fiktif" Jadi silahkan coba, dan jelaskan ke lawan transaksi..
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa tidak? Kurang apa lagi? Bukankah sudah membuktikan bahwa :
a. Masih resmi terdaftar sebagai PKP;
b. resmi memperoleh jatah nomor FP dari DJP, bukan nomor "fiktif"benar rekan…..
Originaly posted by begawan5060:Jadi silahkan coba, dan jelaskan ke lawan transaksi..
kita coba dulu
harusnya dari DJP ada penegasan untuk sifat: RAHASIA ???
biar gak riber urusanya hehehehehhe - Originaly posted by layo2:
kita coba dulu
harusnya dari DJP ada penegasan untuk sifat: RAHASIA ???
biar gak riber urusanya hehehehehheurusan gini aja kok mesti diribetin 😀
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by layo2:
kita coba duluharusnya dari DJP ada penegasan untuk sifat: RAHASIA ???
biar gak riber urusanya hehehehehheurusan gini aja kok mesti diribetin 😀
Mungkin karena aneh rekan..
dokumen yg sifatnya " rahasia " beredar di masyarakat..
takut kayak kasus " sprindik "..
hehehe.. - Originaly posted by yovi:
Mungkin karena aneh rekan..
dokumen yg sifatnya " rahasia " beredar di masyarakat..
takut kayak kasus " sprindik "..
hehehe..Jika berbisnis, faktor kepercayaan kepada rekan bisnis harusnya dipegang teguh. Bila mana saling tidak percaya dan curiga dari awal, maka sama saja hubungan usaha tinggal menghitung hari saja..
- Originaly posted by priadiar4:
urusan gini aja kok mesti diribetin 😀
riber dunk rekan, kerena mungkin rekan blm pernah mengalami faktur pajak rekan di palsukan oleh pihak yg gak bertanggung jawab.