Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

  • URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 24 Members · 89 Posts
  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 3:20 pm
    Originaly posted by layo2:

    ini kejadiannya bukan antara PT Z dan PT A
    Tapi antara PT A ( Asli ) dan PT A ( Palsu )

    Jika PT A palsu kan harus menerobos kriteria PKP valid atau tidak.. Jika tidak valid maka tidak bisa nerbitin faktur. Jika kemudian valid nerbitin faktur dibatasi.

  • Yovi

    Member
    8 April 2013 at 3:26 pm
    Originaly posted by layo2:

    Tiba2 Ada PT B yg mengkreditkan pajak Masukan atas nama PT A , dgn jumlah yang lumayan banyak setelah di selidiki ternyata ada Pihak yang tidak bertanggungjawab mengunakan nama PT A untuk membuat Faktur Pajak Fiktif.

    kita hanya mau menghindari kejadian seperti ini rekan.

    saya juga penasaran dengan cara pencegahan terjadinya hal ini rekan priadiar4..

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:26 pm

    Jika PT A palsu kan harus menerobos kriteria PKP valid atau tidak.. Jika tidak valid maka tidak bisa nerbitin faktur. Jika kemudian valid nerbitin faktur dibatasi

    Originaly posted by layo2:

    Originaly posted by yovi:
    harusnya ditulis " UMUM " ya?
    hehehe

    Setuju Rekan… hehehehe kerena jika ada pihak lain yg tahu sifat RAHSIA itu sudah Hilang.

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:31 pm
    Originaly posted by yovi:

    8 Apr 2013 15:26 •

    Originaly posted by layo2:
    Tiba2 Ada PT B yg mengkreditkan pajak Masukan atas nama PT A , dgn jumlah yang lumayan banyak setelah di selidiki ternyata ada Pihak yang tidak bertanggungjawab mengunakan nama PT A untuk membuat Faktur Pajak Fiktif.

    kita hanya mau menghindari kejadian seperti ini rekan.

    saya juga penasaran dengan cara pencegahan terjadinya hal ini rekan priadiar4..

    Sistem di DJP kita masih ada kelemahan untuk langsung menditeksi jika ada 2 nomor yg sama di terbitkan oleh PT A Asli & PT A Palsu , DJP butuh Waktu. jika bisa langsung di deteksi mungkin tidak jadi masalah …. dan sifatnya boleh UMUM

  • yoyonunuyo

    Member
    8 April 2013 at 3:49 pm
    Originaly posted by layo2:

    Sistem di DJP kita masih ada kelemahan untuk langsung menditeksi jika ada 2 nomor yg sama di terbitkan oleh PT A Asli & PT A Palsu , DJP butuh Waktu. jika bisa langsung di deteksi mungkin tidak jadi masalah …. dan sifatnya boleh UMUM

    klo menurut saya tidak perlu diberikan.
    krn jika PT A palsu melaporkan SPT ke kantor pajak lebih dulu, maka laporan SPT PT A asli akan ditolak. Pendeteksian asli atau tidak dari kantor pajak butuh waktu lama.
    Kalo untuk ketentuan yang sebelumnya dimungkinkan jg terjadi…
    Ini PR buat Dirjen Pajak. He..He..

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 3:56 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    krn jika PT A palsu melaporkan SPT ke kantor pajak lebih dulu, maka laporan SPT PT A asli akan ditolak

    ah masak??

  • ktfd

    Member
    8 April 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by layo2:

    Sistem di DJP kita masih ada kelemahan untuk langsung menditeksi jika ada 2 nomor yg sama di terbitkan oleh PT A Asli & PT A Palsu , DJP butuh Waktu. jika bisa langsung di deteksi mungkin tidak jadi masalah …. dan sifatnya boleh UMUM

    ini bahaya…

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    krn jika PT A palsu melaporkan SPT ke kantor pajak lebih dulu, maka laporan SPT PT A asli akan ditolak.

    iki lebih bahaya… jk benar.
    wuih… banyak bener potensi masalahnya…

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by layo2:

    Sistem di DJP kita masih ada kelemahan untuk langsung menditeksi jika ada 2 nomor yg sama di terbitkan oleh PT A Asli & PT A Palsu , DJP butuh Waktu. jika bisa langsung di deteksi mungkin tidak jadi masalah …. dan sifatnya boleh UMUM

    bisa dibaca kok.. santai saja kayak di pantai

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 4:28 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    klo menurut saya tidak perlu diberikan.
    krn jika PT A palsu melaporkan SPT ke kantor pajak lebih dulu, maka laporan SPT PT A asli akan ditolak. Pendeteksian asli atau tidak dari kantor pajak butuh waktu lama.
    Kalo untuk ketentuan yang sebelumnya dimungkinkan jg terjadi…
    Ini PR buat Dirjen Pajak. He..He..

    setuju rekan…. saya sudah konsultasi ke 2 org AR kantor pajak ( induk & Cabang PT tempat sy bekerja ), kedua2 nya menyatakan jgn di berikan kerena sifat nya RAHASIA.

  • Yovi

    Member
    8 April 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by layo2:

    setuju rekan…. saya sudah konsultasi ke 2 org AR kantor pajak ( induk & Cabang PT tempat sy bekerja ), kedua2 nya menyatakan jgn di berikan kerena sifat nya RAHASIA.

    lah kalo ga dikasih, terus vendor curiga dan gamau bayar PPNnya piye mas?

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dibaca kok.. santai saja kayak di pantai

    kalau sampai beredar surat pemberitahuan nomor serinya..
    terus nanti ada PT yang membuat FP masukan dengan mengatasnamakan PT A tersebut, gimana cara mencegahnya?

  • raka8883

    Member
    8 April 2013 at 4:41 pm
    Originaly posted by layo2:

    setuju rekan…. saya sudah konsultasi ke 2 org AR kantor pajak ( induk & Cabang PT tempat sy bekerja ), kedua2 nya menyatakan jgn di berikan kerena sifat nya RAHASIA.

    lalu bagaimana bila tagihan dipending krn tdk memberikan fotocopy surat tsb ?

    intinya peraturan baru ini membuat sistem jadi kacau balau dan WP dirugikan gara2 sifat rahasia tsb.

  • begawan5060

    Member
    8 April 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by layo2:

    setuju rekan…. saya sudah konsultasi ke 2 org AR kantor pajak ( induk & Cabang PT tempat sy bekerja ), kedua2 nya menyatakan jgn di berikan kerena sifat nya RAHASIA.

    Bukankah setelah kita menerbitkan FP, maka kerahasiaan tsb secara otomatis "terbongkar"?
    Dan kalo sudah terbongkar… siapapun bisa memalsukannya (bukan memalsu FP-nya saja tetapi memalsu seluruh identitas PKP yg punya FP tsb)

  • Yovi

    Member
    8 April 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah setelah kita menerbitkan FP, maka kerahasiaan tsb secara otomatis "terbongkar"?
    Dan kalo sudah terbongkar… siapapun bisa memalsukannya (bukan memalsu FP-nya saja tetapi memalsu seluruh identitas PKP yg punya FP tsb)

    jadi menurut rekan begawan, bagaimana cara terbaik supaya vendor ga kabur dan kita tetep ikut aturan DJP?

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 4:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah setelah kita menerbitkan FP, maka kerahasiaan tsb secara otomatis "terbongkar"?

    benar rekan…., tapi tidak semua nomor seri faktur pajak, bisa saja ada nomor seri faktur pajak yg tidak kita gunakan, tapi digunakan pihak lain PT A Palsu.

    yg jadi permasalahan kita Sifat RAHASIA pada surat hal : Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak itu , ditunjukan kepada siapa? dan apa arti RAHASIA di surat tersebut? kenapa harus RAHASIA tapi Bukan "UMUM"

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 5:00 pm
    Originaly posted by yovi:

    jadi menurut rekan begawan, bagaimana cara terbaik supaya vendor ga kabur dan kita tetep ikut aturan DJP?

    Ini dia permasalahanya juga , yg bisa saja timbul, dan pernah tejd sebelumnya.

Viewing 16 - 30 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now