Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

  • URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 24 Members · 89 Posts
  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 2:31 pm

    share rekan 2

    Pershan tempat sy bekerja sudah mendapatkan nomor seri faktur pajak yang diterbitakan sistem DJP yaitu : 900-13.xxxxxxxx s.d 900-13.xxxxxxx yang sifat : RAHASIA

    yang jadi permasalahan ada beberapa customer kita yang juga minta copy surat pemberian nomor seri faktur pajak tersebut untuk melengkapi salah satu syarat tagihan, jika tidak tagihan akan tertunda sampai kita lengkapi ini berarti sifat RAHASIA itu telah hilang kerena ada pihak lain yang tahu.
    menurut rekan2 apakah Pershan boleh memberikan copy surat itu?

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 2:31 pm
  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 2:41 pm
    Originaly posted by layo2:

    menurut rekan2 apakah Pershan boleh memberikan copy surat itu?

    boleh saja…

  • septaria

    Member
    8 April 2013 at 2:46 pm

    Menurut saya juga boleh…
    yg tdk diperboleh itu memberikan password kepada pihak diluar tanggung jawab perusahaan. Nanti kalo dikasih bisa diutak atik lagi.

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 2:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja…

    berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by layo2:

    berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan

    sifat rahasia antara KPP dan WP. Apa rekan takut nomor seri tersebut disalahgunakan ya? caranya bagaimana?

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 2:56 pm
    Originaly posted by septaria:

    Menurut saya juga boleh…
    yg tdk diperboleh itu memberikan password kepada pihak diluar tanggung jawab perusahaan. Nanti kalo dikasih bisa diutak atik lagi.

    Apakah tiadak menjd masalah jika nomor kita yang bersifat RAHSIA itu, di salah gunakan oleh pihak Lain yang bisa saja mengunakan nama pershaan yang py nomor Faktur Pajak tersebut.

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 2:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sifat rahasia antara KPP dan WP. Apa rekan takut nomor seri tersebut disalahgunakan ya? caranya bagaimana?

    maksudnya rekan rahasia antara KPP & WP… bukannya KPP melalui sistem yg ada di DJP menerbitakan penomoran faktur pajak tersbut?

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by layo2:

    di salah gunakan oleh pihak Lain yang bisa saja mengunakan nama pershaan yang py nomor Faktur Pajak tersebut.

    tidak bisa, nomor faktur unik dan dijatah..
    misal :
    PKP A dapat nomor seri : 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100
    PKP B dapat nomor seri : 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098

    Menurut rekan bisa tidak PKP A pakai nomor PKP B ???

  • Yovi

    Member
    8 April 2013 at 3:04 pm
    Originaly posted by layo2:

    berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan

    harusnya ditulis " UMUM " ya?
    hehehe

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak bisa, nomor faktur unik dan dijatah..
    misal :
    PKP A dapat nomor seri : 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100
    PKP B dapat nomor seri : 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098

    Menurut rekan bisa tidak PKP A pakai nomor PKP B ???

    tidak bisa rekan, Justru yang jadi masalah ada pihak lain yg bisa saja mengunakan nama PT A untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa sepengetahuan PT A.

    gimana jika ada kejadian seperti ini?

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:07 pm
    Originaly posted by yovi:

    harusnya ditulis " UMUM " ya?
    hehehe

    Setuju Rekan… hehehehe kerena jika ada pihak lain yg tahu sifat RAHSIA itu sudah Hilang.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2013 at 3:10 pm
    Originaly posted by layo2:

    tidak bisa rekan, Justru yang jadi masalah ada pihak lain yg bisa saja mengunakan nama PT A untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa sepengetahuan PT A.

    Jika pihak lain, misal PT Z menggunakan nomor seri PT A, maka tidak mungkin bisa karena PT Z hanya bisa menerbitkan faktur sesuai dengan jatah nomor seri yang diberikan dari KPP terdaftar. Jika menggunakan nomor seri lain maka akan ditolak sistem KPP dan dianggap menerbitkan faktur pajak tidak lengkap.

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:14 pm

    Pernah ada kejadian:
    PT A ( Asli ) Yang sudah tidak aktif / melaporkan NIHIL ( SPT 21,25 , PPN selama ini )

    Tiba2 Ada PT B yg mengkreditkan pajak Masukan atas nama PT A , dgn jumlah yang lumayan banyak setelah di selidiki ternyata ada Pihak yang tidak bertanggungjawab mengunakan nama PT A untuk membuat Faktur Pajak Fiktif.

    kita hanya mau menghindari kejadian seperti ini rekan.

  • layo2

    Member
    8 April 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika pihak lain, misal PT Z menggunakan nomor seri PT A, maka tidak mungkin bisa karena PT Z hanya bisa menerbitkan faktur sesuai dengan jatah nomor seri yang diberikan dari KPP terdaftar. Jika menggunakan nomor seri lain maka akan ditolak sistem KPP dan dianggap menerbitkan faktur pajak tidak lengkap.

    ini kejadiannya bukan antara PT Z dan PT A
    Tapi antara PT A ( Asli ) dan PT A ( Palsu )

Viewing 1 - 15 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now