• Urgent..PPh 23

  • sahril123

    Member
    29 September 2015 at 3:19 pm
  • sahril123

    Member
    29 September 2015 at 3:19 pm

    Dear Rekan Ortax
    Jasa pengiriman dokument sy Pot PPh 23 sebesar 2% sesuai aturan no.141/PMK.03/2015 dan mereka menolak dan menggunakan aturan No.PER-70/PJ/2007 sebagaimana diatur DIRJEN PAJAK yaitu " TIDAK TERMASUK JASA YANG WAJIB DIPOTONG PPH PASAL 23 "
    Terima kasih

  • destasukara

    Member
    29 September 2015 at 3:50 pm

    Ini yang masih agak rancu. Jasa pengiriman dokumen biasanya dilakukan oleh Perusahaan logistik. Jika melihat PMK-141/PMK.03/2015 memang tidak ada Jasa Pengiriman Dokumen. Yang ada adalah Jasa Logistik[u][/u].

    Saya mencoba mencari definisi yg resmi dari kedua jasa tersebut namun tidak ada.

    Menurut pemahaman awam, Jasa Logistik lebih cenderung ke pengiriman barang, bukan dokumen. Apakah dokumen = barang ? ini yg agak rancu.

  • yuniffer

    Member
    29 September 2015 at 3:54 pm
    Originaly posted by sahril123:

    Jasa pengiriman dokument sy Pot PPh 23 sebesar 2% sesuai aturan no.141/PMK.03/2015 dan mereka menolak dan menggunakan aturan No.PER-70/PJ/2007 sebagaimana diatur DIRJEN PAJAK yaitu " TIDAK TERMASUK JASA YANG WAJIB DIPOTONG PPH PASAL 23 "
    Terima kasih

    PMK kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Surat maupun Keputusan Dirjen Pajak (lex Superior derogat lex Inferior), sehingga secara otomatis tidak berlaku lagi.

  • sahril123

    Member
    29 September 2015 at 3:59 pm

    Mereka berdalih masih mengajukan permohonan ke dirjen pajak untuk dibebaskan dari PPh 23 lewat Asperindo dan sy bersikukuh sebelum ada SKB dari KPP tempat mereka terdaptar sy tetap akan lakukan Pemotongan PPh 23. Bukankah seperti itu reka Yuniffer

    Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    29 September 2015 at 4:15 pm
    Originaly posted by sahril123:

    Mereka berdalih masih mengajukan permohonan ke dirjen pajak untuk dibebaskan dari PPh 23 lewat Asperindo dan sy bersikukuh sebelum ada SKB dari KPP tempat mereka terdaptar sy tetap akan lakukan Pemotongan PPh 23. Bukankah seperti itu reka Yuniffer

    Terima kasih

    Kewajiban pemotongan ada dipihak pemberi penghasilan, maka ada baiknya dilakukan pemotongan atau terkena penalti kurang potong. Jika mereka keberatan bisa mengajukan Permohonan Pengembalian PPh yang Seharusnya Tidak Terhutang atau mengajukan Surat Penegasan atau SKB PPh 23.
    Saya sempat tanya AR, dan beliau berpendapat sama bahwa jasa kurir merupakan objek PPh 23, dan jika keberatan silahkan mengajukan permohonan seperti yang saya sebut sebelumnya.

    Jadi selama belum ada surat pengecualian dari pemotongan PPh 23, silahkan lakukan kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23

  • sahril123

    Member
    29 September 2015 at 4:18 pm

    Oke thanks rekan atas masukannya sayapun sudah melakukan hal yang seperti anda sarankan.

    Terima kasih banyak atas masukannya.

  • nurrr_j

    Member
    30 September 2015 at 10:54 am

    Dear rekans..

    mau tanya kalo jasa service kendaraan masuk ke jasa,,
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    atau

    Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara

    makasih ataa jawabannya ya

  • zerro66

    Member
    30 September 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by nurrr_j:

    Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara

    itu dibukti Potong PPh 23 setahu saya tidak ada

    jadi dimasukan ke
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

  • yuniffer

    Member
    30 September 2015 at 3:36 pm
    Originaly posted by nurrr_j:

    mau tanya kalo jasa service kendaraan masuk ke jasa,,
    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    atau

    Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara

    makasih ataa jawabannya ya

    Jika belum menggunakan patch e-SPT PPh 23/26 yang terbaru, maka masukkan ke "asa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi".
    Bagi yang sudah menggunakan patch terbaru, bisa dimasukkan ke "asa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara".

    CMIIW

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now