Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › urgent plz
Dear rekan2 Ortax.
Saat ini saya ingin membayar pajak saya, saya bekerja tetapi tidak ada bukti potong 1721-A1, karena gaji tidak di potong pajak. bagaimana saya melaporkan pajak saya y? pakai 1770 atau 1770 S, dan cara pengisiannya gmn y?? thx
coba berpendapat,,
menurut saya tetap pakai 1770S,,kasih rekap penghasilan setiap bulansalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
tetap pakai 1770S
1770S tidak harus ada bukti 1721-A1 y rekan?
kalau pakai form 1770 gak masalah juga kan?salam…
- Originaly posted by ucrit:
1770S tidak harus ada bukti 1721-A1 y rekan?
klo 1770 S ga harus ada 1721 A1 rekan.. klo dia mempunyai usaha, memang harus pakai 1770, tapi klo hanya karyawan pakai 1770 S saja.. tapi ada yang harus diluruskan, apakah rekan valianty penghasilannya di atas PTKP atau tidak? kok tidak dipotong ama perusahaannya?
tapi nantina akan bermasalah ga ya dengan perusahaan tempat saya bekerja, trus untuk rekap penghasilan saya isi di 1770S dimana nya y?
thx
iy diatas PTKP, jadi ini keinginan sendiri aj mau lapor, soalna npwpna tahun 2009, dan tahun 2009 tidak lapor pajak.
wah, wajib pajak yang baik niy 🙂 patut ditiru..
tapi kok bisa ya perusahaan rekan ga memotong? apa mungkin PPh-nya ditanggung atau di-gross up mungkin?