• urgent plz

     rheza updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • valiaty

    Member
    21 March 2011 at 10:51 am

    Dear rekan2 Ortax.

    Saat ini saya ingin membayar pajak saya, saya bekerja tetapi tidak ada bukti potong 1721-A1, karena gaji tidak di potong pajak. bagaimana saya melaporkan pajak saya y? pakai 1770 atau 1770 S, dan cara pengisiannya gmn y?? thx

  • valiaty

    Member
    21 March 2011 at 10:51 am
  • johanwahyudi

    Member
    21 March 2011 at 11:16 am

    coba berpendapat,,
    menurut saya tetap pakai 1770S,,kasih rekap penghasilan setiap bulan

    salam

  • ucrit

    Member
    21 March 2011 at 11:28 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    tetap pakai 1770S

    1770S tidak harus ada bukti 1721-A1 y rekan?
    kalau pakai form 1770 gak masalah juga kan?

    salam…

  • rheza

    Member
    21 March 2011 at 11:37 am
    Originaly posted by ucrit:

    1770S tidak harus ada bukti 1721-A1 y rekan?

    klo 1770 S ga harus ada 1721 A1 rekan.. klo dia mempunyai usaha, memang harus pakai 1770, tapi klo hanya karyawan pakai 1770 S saja.. tapi ada yang harus diluruskan, apakah rekan valianty penghasilannya di atas PTKP atau tidak? kok tidak dipotong ama perusahaannya?

  • valiaty

    Member
    21 March 2011 at 11:41 am

    tapi nantina akan bermasalah ga ya dengan perusahaan tempat saya bekerja, trus untuk rekap penghasilan saya isi di 1770S dimana nya y?

    thx

  • valiaty

    Member
    21 March 2011 at 11:50 am

    iy diatas PTKP, jadi ini keinginan sendiri aj mau lapor, soalna npwpna tahun 2009, dan tahun 2009 tidak lapor pajak.

  • rheza

    Member
    21 March 2011 at 1:17 pm

    wah, wajib pajak yang baik niy 🙂 patut ditiru..
    tapi kok bisa ya perusahaan rekan ga memotong? apa mungkin PPh-nya ditanggung atau di-gross up mungkin?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now