Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Urgent NSFP yang tidak digunakan

  • Urgent NSFP yang tidak digunakan

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 9 Posts
  • melukiss

    Member
    20 February 2015 at 12:56 pm
  • melukiss

    Member
    20 February 2015 at 12:56 pm

    Dear rekan ortax mohon bantuannya, saya newbie di bidang pajak karena sebetulnya di bag marketing dan karena butuh fp baru 2015 untuk menagih maka saya yang ditugaskan untuk mengurus sbb :

    1. Perusahaan di tempat saya bekerja telah melaporkan ke kpp untuk masa pajak selama taun 2014, namun setelah saya teliti ternyata ada 2 nomor fp yang miss tidak dibayarkan.
    2. Dan ada 1 lagi salah input jumlah pembayaran fp yang sudah dilaporkan juga (bulan desember 2014).

    Nah pertanyaan saya apakah saat membuat NSFP yang tidak digunakan 2 nomor fp tersebut dilaporkan tidak digunakan? dan ketika sudah pencairan dibuatkan spt pembetulan karena pencairan butuh nomor fp baru 2015?

    Mohon bantuannya karena saya awam dan takut dituduh menggelapkan pajak, terimakasih banyak sebelumnya

  • melukiss

    Member
    20 February 2015 at 12:56 pm

    Dear rekan ortax mohon bantuannya, saya newbie di bidang pajak karena sebetulnya di bag marketing dan karena butuh fp baru 2015 untuk menagih maka saya yang ditugaskan untuk mengurus sbb :

    1. Perusahaan di tempat saya bekerja telah melaporkan ke kpp untuk masa pajak selama taun 2014, namun setelah saya teliti ternyata ada 2 nomor fp yang miss tidak dibayarkan.
    2. Dan ada 1 lagi salah input jumlah pembayaran fp yang sudah dilaporkan juga (bulan desember 2014).

    Nah pertanyaan saya apakah saat membuat NSFP yang tidak digunakan 2 nomor fp tersebut dilaporkan tidak digunakan? dan ketika sudah pencairan dibuatkan spt pembetulan karena pencairan butuh nomor fp baru 2015?

    Mohon bantuannya karena saya awam dan takut dituduh menggelapkan pajak, terimakasih banyak sebelumnya

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 1:04 pm
    Originaly posted by melukiss:

    2 nomor fp yang miss tidak dibayarkan.

    maksudnya piutangnya tidak tertagih begitu? atau hanya belum dibayar saja tapi nantinya akan dibayar?

    Originaly posted by melukiss:

    2. Dan ada 1 lagi salah input jumlah pembayaran fp yang sudah dilaporkan juga (bulan desember 2014).

    yang ini bisa rekan buatkan FP pengganti.

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 1:04 pm
    Originaly posted by melukiss:

    2 nomor fp yang miss tidak dibayarkan.

    maksudnya piutangnya tidak tertagih begitu? atau hanya belum dibayar saja tapi nantinya akan dibayar?

    Originaly posted by melukiss:

    2. Dan ada 1 lagi salah input jumlah pembayaran fp yang sudah dilaporkan juga (bulan desember 2014).

    yang ini bisa rekan buatkan FP pengganti.

  • melukiss

    Member
    20 February 2015 at 1:18 pm

    belum dibayar dan nantinya akan dibayarkan mas.
    Nah yang bingung untuk melaporkan fp tidak digunakannya apakah harus saya sertakan atau dianggap pernah digunakan ya?

  • melukiss

    Member
    20 February 2015 at 1:18 pm

    belum dibayar dan nantinya akan dibayarkan mas.
    Nah yang bingung untuk melaporkan fp tidak digunakannya apakah harus saya sertakan atau dianggap pernah digunakan ya?

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 1:31 pm
    Originaly posted by melukiss:

    belum dibayar dan nantinya akan dibayarkan mas.
    Nah yang bingung untuk melaporkan fp tidak digunakannya apakah harus saya sertakan atau dianggap pernah digunakan ya?

    jika penyerahan sudah dilakukan (walaupun belum dibayar), maka NSFP tersebut sudah digunakan artinya rekan.

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 1:31 pm
    Originaly posted by melukiss:

    belum dibayar dan nantinya akan dibayarkan mas.
    Nah yang bingung untuk melaporkan fp tidak digunakannya apakah harus saya sertakan atau dianggap pernah digunakan ya?

    jika penyerahan sudah dilakukan (walaupun belum dibayar), maka NSFP tersebut sudah digunakan artinya rekan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now