Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan urgent, Need Help tentang PT yang bergerak di bidang penjualan mobil besar

  • urgent, Need Help tentang PT yang bergerak di bidang penjualan mobil besar

     handycipto updated 15 years, 2 months ago 9 Members · 13 Posts
  • sianturi70

    Member
    24 March 2009 at 11:31 am

    rekan2, saya lagi pusink dan mohon dengan sangat advice profesional nya yang dapat membantu saya..

    PT.saya katakanlah PT.70 ( sudah ner NPWP dan PKP ) ini bergerak dibidang penjualan truk di cirebon, nah kalo truk itu kan kita jualnya atas komponen: 1. chasis 2. karoserinya.. nah ini dia bingungnya disini..

    kalo chasis pasti kita ambil dari supplier besar yang juga PKP, dan kalo untuk karoseri seperti karoseri bak kayu, besi baja biasa kita ambil dari supllier yang bukan PKP.. jadi contoh ya:

    pas beli chasis = 150jt+PPn 15jt ( 15jt ini kita jadikan PPn Masukan ) dan terus beli karoseri = 20jt ( tidak ada PPn masukan karena beli di non PKP ), nah terus pas kita jual truk tersebut katakanlah 200jt+PPn out 20jt ( sudah termasuk chasis n karoserinya ).. disini kita beli karoserinya tidak bisa dijadikan PPn masukan tapi pas jual kita harus mengenakan PPn Keluaran.. coba bayangkan 1 unit beda PPn nya sekitar 5jt ( 20jt – 15jt ) kalo untuk tahun ini saja terjual 100 unit = 500jt total PPn Keluaran yang harus saya bayar..

    sedangkan setelah saya itung2 keuntungan saya selama tahun 2008 setelah dikurangi semua beban2 yang ada dari penjualan 100 unit tersebut sebesar 450jt saja.. kalo begitu saya malah jadi rugi dong kalo harus membayar PPn keluaran sebesar 500jt tersebut???

    mohon pencerahan dari rekan2 yang budiman… terima kasih banyak

  • sianturi70

    Member
    24 March 2009 at 11:31 am
  • rama

    Member
    24 March 2009 at 1:21 pm

    PPN Keluaran sebetulnya adalah bukan uang dari penjual tetapi uang dari pembeli yang ditipkan kepada penjual untuk dibayarkan pada kas negara.

  • bayem

    Member
    25 March 2009 at 12:43 am

    PPN keluaran dipungut penjual dari pembeli. dengan demikian, PPN keluaran tersebut dibayar oleh si pembeli secara tidak langsung lewat penjual. jadi bukan penjual yang menanggung PPN keluaran tersebut.

    regards

  • suyanto99

    Member
    25 March 2009 at 1:10 am

    Benar rekan bayem dan rama.
    Dalam hal ini PT. tsb tidak mengalami kerugian atas penjualan truk tersebut.
    Salam ORTax…

  • handycipto

    Member
    25 March 2009 at 1:46 am

    Dear sianturi70, kenapa bisa dibilang suatu kerugian terhadap PPN out?
    coba saudara liat pada saat saudara melakukan penjualan pihak customer membayar DPP dan PPN out sekaligus, sehingga uang yang disetorkan ke kantor pajak pada saat pelaporan PPN pada akhir bulan adalah uang dari customer tersebut.

    Tetap semangat ^^

  • sianturi70

    Member
    25 March 2009 at 2:24 am

    ooh kalo begitu saya salah persepsi ya.?

    kalo begitu bagaimana ya terhadap data yang ada ini, dimana keuntungan setelah saya kurangi beban2 yang ada itu cuma 450jt, sedangkan total PPn out yang harus saya bayar sebesar 500jt..

    terus, kalo di laporan keuangan seperti PT. yang bergerak dibidang penjualan mobil truk seperti saya ini, saya kan ingin buat laporan keuangan fiskal nya. biasanya dari laporan keuangan komersil ke fiskal point2 apa saja yang bisa saya upayakan supaya bisa menghemat pajak ( PPh ) yang saya bayar? bagaimana ya rekan2? mohon pencerahan dan advice nya dengan sangat..

  • juni

    Member
    25 March 2009 at 4:57 am

    orang yang bayar PPN besar itu berarti perusahaannya bagus… dari pada lebih bayar, berarti anda tidak ada / seditkit penjualan…..

  • sianturi70

    Member
    25 March 2009 at 5:59 am

    kalo tax planning untuk laporan keuangan fiskal nya gmana ya rekan2?

  • begawan5060

    Member
    25 March 2009 at 6:36 am
    Originaly posted by sianturi70:

    pas beli chasis = 150jt+PPn 15jt ( 15jt ini kita jadikan PPn Masukan ) dan terus beli karoseri = 20jt ( tidak ada PPn masukan karena beli di non PKP ), nah terus pas kita jual truk tersebut katakanlah 200jt+PPn out 20jt ( sudah termasuk chasis n karoserinya ).. disini kita beli karoserinya tidak bisa dijadikan PPn masukan tapi pas jual kita harus mengenakan PPn Keluaran.. coba bayangkan 1 unit beda PPn nya sekitar 5jt ( 20jt – 15jt ) kalo untuk tahun ini saja terjual 100 unit = 500jt total PPn Keluaran yang harus saya bayar..

    Secara sederhana coba kita hitung laba kotor per-unit:
    Harga Beli 1 unit = 150jt + 20jt = 170jt
    Harga jual 1 unti = 200jt
    Laba kotor 1 unit = 30jt

    Penghitungan PPN 100 unit :
    PK (uang titipan konsumen) = 10% X 100 unit X 200jt = 2M
    PM (PPN yang udah dibayar) = 1,5M
    Kurang bayar = 500jt, khan dibayar konsumen?

    Kesimpulannya pembayaran kurang bayar PPN tidak ada sangkut pautnya dengan perolehan keuntungan. Menderita kerugianpun, sepanjang ada penyerahan tetap terutang PPN.

  • antojonk

    Member
    25 March 2009 at 9:14 am

    …mungkin ada memasukan PPN tersebut dalam pembukuan anda sebagai pendapatan!!!

  • arur_unix

    Member
    27 March 2009 at 6:44 am

    Ingat, mekanisme PPN berbeda dengan PPh.
    PPN dikenakan atas nilai tambah (Value Added Tax) dari suatu barang atau jasa.
    sedangkan PPh, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang / badan dalam satu tahun setelah dikurangi biaya2 dan kredit pajak.

    Mekanisme PPN adalah Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM)
    PPN dikenakan atas DPP yang terutang PPN
    DPP PPN dari Harga penjualan-pajak masukan yang dapat dikreditkan.
    jika Truk tsb dijual katakanlah DPP sebesar Rp. 200 jt (PPN 20 jt jadi PK) dan pembelian atas chasis adalah Rp. 150 jt (PPN 15jt jadi PM)
    maka atas penjualan setiap truck tersebut (PK-PM) 20jt-15jt=5jt
    jika sebulan ada 100 truck berarti Anda harus menyetorkan PPN 5jt x 100 unit=500jt.

    atas transaksi dengan karoseri, karena suppliernya belum PKP, maka PM-nya tidak dapat dikreditkan, hal ini berlaku dalam mekanisme PPN.

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 9:10 am

    benar jgn memasukan PPN tersebut kedalam pembukuan anda sebagai pendapatan, postingnya harus anda pisahkan penjualan menggunakan DPP dan PPN nya masuk ke dalam PPN out, jadi nilai laba sama sekali tidak ada hubnya dengan PPN.

    karena antara PPN dan PPh adalah dua buah jenis pajak yang berbeda

    Thanks

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now