Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › URGENT iklan dan promosi di perusahaan Developer
URGENT iklan dan promosi di perusahaan Developer
mohon arahan,
perusahaan developer menjual rumah subsidi, dengan promo biaya pajak sekaitan dengan rumah seperti BPHTB, ABN, PPH, BBN ditanggung oleh perusahaan. kemudian ada cashback juga yang diberikan ke customer sebagai tunjangan DP (dalam bentuk cash).
pencatatannya sebagai apa? dan apakah bisa dijadikan biaya untuk pelaporan SPT?
terimakasih,
dijadikan biaya tentu saja bisa.. kan final jd dikoreksi full.. pencatatn pendapatannya itu sebelum biaya2 yg ditanggung perusahaan dan cashback yang diberikan
Viewing 1 - 2 of 2 replies