Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › URGENT : Eror E-Faktur
Rekan-rekan Ortax, mohon saran dan solusi nya tentang E Faktur
Perusahaan sebagai WAPU, sudah melaksanakan E Faktur, dimana pada saat Upload Faktur Pajak Pengganti pada E Faktur tercantum Status Approval yaitu Reject dengan keterangan ETAXSERVICE-2000 1 : Nomor Faktur tidak ditemukan
sehingga tidak bisa dilakukan pelaporan SPT pada E Tax.
- Originaly posted by fahdie:
Perusahaan sebagai WAPU, sudah melaksanakan E Faktur, dimana pada saat Upload Faktur Pajak Pengganti pada E Faktur tercantum Status Approval yaitu Reject dengan keterangan ETAXSERVICE-2000 1 : Nomor Faktur tidak ditemukan
pastikan dulu apakah faktur pajak normal (FP yg diganti) sebelumnya sudah diinput dan di upload terlebih dahulu
- Originaly posted by orock:
pastikan dulu apakah faktur pajak normal (FP yg diganti) sebelumnya sudah diinput dan di upload terlebih dahulu
sundul
- Originaly posted by orock:
pastikan dulu apakah faktur pajak normal (FP yg diganti) sebelumnya sudah diinput dan di upload terlebih dahulu
faktur pajak normal nya sudah di input dan di upload rekan orock..
- Originaly posted by fahdie:
Upload Faktur Pajak Pengganti pada E Faktur
PK/PM??