Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Urgent : Entertaiment
Saya mau tanya, apakah semua biaya entertaiment menurut peraturan perpajakan dikoreksi positif semuanya atau ada batasannya, mohon penjelasannya beserta peraturannya, terimakasiih.
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh ,SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment, selama ada bukti pendukung dan dibuatkan daftar nominatif yg dilampirkan dlm SPT Tahunan PPh Badan, biaya entertainment tidak perlu di koreksi positif semuanya….
tambahan dari rekan2 lain ditunggu…
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies