Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Urgent : Entertaiment

  • Urgent : Entertaiment

     jemsard updated 13 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • risal

    Member
    23 February 2011 at 11:05 pm

    Saya mau tanya, apakah semua biaya entertaiment menurut peraturan perpajakan dikoreksi positif semuanya atau ada batasannya, mohon penjelasannya beserta peraturannya, terimakasiih.

  • risal

    Member
    23 February 2011 at 11:05 pm
  • jemsard

    Member
    24 February 2011 at 7:49 am

    Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh ,SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment, selama ada bukti pendukung dan dibuatkan daftar nominatif yg dilampirkan dlm SPT Tahunan PPh Badan, biaya entertainment tidak perlu di koreksi positif semuanya….

    tambahan dari rekan2 lain ditunggu…

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now