Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan URGENT… akun laporan keuangan beda dari tahun kemarin

  • URGENT… akun laporan keuangan beda dari tahun kemarin

     ewox updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 12 Posts
  • agusmary

    Member
    16 March 2011 at 11:57 pm

    rekan ortax mohon bantuan…
    ini permasalahanya rekan2..
    saya baru aj menempati posisi baru..
    sebuah perusahaan yang tidak punya laporan keuangan…
    dalam penentuan harga pokok produksi menggunakan sistem yg di gunakan perusahaan dagang..
    saya berencana akan memperbaiki laporan keuangan ini sesuai semestinya..
    apakah dengan perubahan ini akan bermasalah dengan pelaporan pajak badan tahunan..
    denger2 apabila terjadi perbedaan dengan laporan keuangan dalam pelaporan pajak akan menjadi masalah.. masalah yg akan timbul?
    mohon bantuan rekan coz saya baru dalam hal perpajakan..
    salam…

  • agusmary

    Member
    16 March 2011 at 11:57 pm
  • d1tazz

    Member
    17 March 2011 at 8:00 am
    Originaly posted by agusmary:

    sebuah perusahaan yang tidak punya laporan keuangan…

    kalau dulu tidak punya laporan keuangan
    sekarang punya begitu maksudnya

    kemudian dulu lapor pajak nya pakai norma ya?

  • agusmary

    Member
    17 March 2011 at 8:13 am

    rekan d1tazz.. dari dulu belum ada pembukuan.. adanya cuma rek bank sendiri, pembelian sendiri, biaya2 sendiri, penjualan sendiri, yang namanya alur akuntansi tidak ada.. saya juga bingung..

  • d1tazz

    Member
    17 March 2011 at 11:34 am
    Originaly posted by agusmary:

    dari dulu belum ada pembukuan.. adanya cuma rek bank sendiri, pembelian sendiri, biaya2 sendiri, penjualan sendiri, yang namanya alur akuntansi tidak ada.. saya juga bingung..

    lah itu ada pembelian sendiri, biaya sendiri.. itu dibukukan kan…
    saya jadi bingung juga..@@

  • suyanto99

    Member
    17 March 2011 at 1:22 pm

    Sesuai dengan UU KUP pasal 28 maka WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kontras dengan apa yang sampaikan rekan agusmary. Apa mungkin SPT Badan Tahun sebelumnya diterima oleh KPP??
    Salam ORTax…

  • yoyonunuyo

    Member
    17 March 2011 at 1:54 pm

    rekan agusmary,
    apakah perbedaan tsb antara lap keu komersil dgn pajak ato laporan keu pajak tahun seblmnya dan lap keu tahun skrg?
    bisa diperjelas?
    Tks.

  • agusmary

    Member
    17 March 2011 at 2:11 pm

    begini reken ortax..
    setiap saya minta data pajak tahun sebelumnya tidak ad.. padahal dengan adanya laporan pajak tahun2 sebelumnya bisa saya jadikan acuan.. sementara ini yg dibayar cm ppn, pph 21, sedangkan pph badan masih nunggak.. hampir 3 tahun,
    yang saya takutkan apabila saya buat laporan pajak, trus ada lampiran khusus 8A beda dengan yang sebelumnya,,, bisa jd masalah baru.. ini perusahaan udah lebih dari 10 tahun

  • agusmary

    Member
    17 March 2011 at 2:21 pm

    tambahan untuk yoyonunuyo : laporan pajak tahun lalu berbeda dengan laporan pajak yang sekarang.. apa konsekuensinya.. klo ada sekalian dasar hukumnya.?
    salam…

  • suyanto99

    Member
    17 March 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by agusmary:

    sedangkan pph badan masih nunggak.. hampir 3 tahun

    Maksudnya tidak pernah lapor maupun setor selama 3 tahun?
    Apakah selama ini tidak pernah menerima surat himbauan ataupun teguran?

  • agusmary

    Member
    17 March 2011 at 2:47 pm

    selama 3 tahun ini kurang jelas yang pasti pph badan masih nunggak.. saya minta data tahun sebelumnya yang ada hanya ppn masa dan pph 21.. yang badan tidak ada..

    mohon bantuan.. apa yang paling baik untuk saya lakukan dalam kondisi seperti ini..

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by agusmary:

    mohon bantuan.. apa yang paling baik untuk saya lakukan dalam kondisi seperti ini..

    segera susun laporan keuangan dan laporkan spt tahunan badannya, waahhhhh klasik yah jawabannya. he he he

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now