Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › URGENT… akun laporan keuangan beda dari tahun kemarin
URGENT… akun laporan keuangan beda dari tahun kemarin
rekan ortax mohon bantuan…
ini permasalahanya rekan2..
saya baru aj menempati posisi baru..
sebuah perusahaan yang tidak punya laporan keuangan…
dalam penentuan harga pokok produksi menggunakan sistem yg di gunakan perusahaan dagang..
saya berencana akan memperbaiki laporan keuangan ini sesuai semestinya..
apakah dengan perubahan ini akan bermasalah dengan pelaporan pajak badan tahunan..
denger2 apabila terjadi perbedaan dengan laporan keuangan dalam pelaporan pajak akan menjadi masalah.. masalah yg akan timbul?
mohon bantuan rekan coz saya baru dalam hal perpajakan..
salam…- Originaly posted by agusmary:
sebuah perusahaan yang tidak punya laporan keuangan…
kalau dulu tidak punya laporan keuangan
sekarang punya begitu maksudnyakemudian dulu lapor pajak nya pakai norma ya?
rekan d1tazz.. dari dulu belum ada pembukuan.. adanya cuma rek bank sendiri, pembelian sendiri, biaya2 sendiri, penjualan sendiri, yang namanya alur akuntansi tidak ada.. saya juga bingung..
- Originaly posted by agusmary:
dari dulu belum ada pembukuan.. adanya cuma rek bank sendiri, pembelian sendiri, biaya2 sendiri, penjualan sendiri, yang namanya alur akuntansi tidak ada.. saya juga bingung..
lah itu ada pembelian sendiri, biaya sendiri.. itu dibukukan kan…
saya jadi bingung juga..@@ Sesuai dengan UU KUP pasal 28 maka WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kontras dengan apa yang sampaikan rekan agusmary. Apa mungkin SPT Badan Tahun sebelumnya diterima oleh KPP??
Salam ORTax…rekan agusmary,
apakah perbedaan tsb antara lap keu komersil dgn pajak ato laporan keu pajak tahun seblmnya dan lap keu tahun skrg?
bisa diperjelas?
Tks.begini reken ortax..
setiap saya minta data pajak tahun sebelumnya tidak ad.. padahal dengan adanya laporan pajak tahun2 sebelumnya bisa saya jadikan acuan.. sementara ini yg dibayar cm ppn, pph 21, sedangkan pph badan masih nunggak.. hampir 3 tahun,
yang saya takutkan apabila saya buat laporan pajak, trus ada lampiran khusus 8A beda dengan yang sebelumnya,,, bisa jd masalah baru.. ini perusahaan udah lebih dari 10 tahuntambahan untuk yoyonunuyo : laporan pajak tahun lalu berbeda dengan laporan pajak yang sekarang.. apa konsekuensinya.. klo ada sekalian dasar hukumnya.?
salam…- Originaly posted by agusmary:
sedangkan pph badan masih nunggak.. hampir 3 tahun
Maksudnya tidak pernah lapor maupun setor selama 3 tahun?
Apakah selama ini tidak pernah menerima surat himbauan ataupun teguran? selama 3 tahun ini kurang jelas yang pasti pph badan masih nunggak.. saya minta data tahun sebelumnya yang ada hanya ppn masa dan pph 21.. yang badan tidak ada..
mohon bantuan.. apa yang paling baik untuk saya lakukan dalam kondisi seperti ini..
- Originaly posted by agusmary:
mohon bantuan.. apa yang paling baik untuk saya lakukan dalam kondisi seperti ini..
segera susun laporan keuangan dan laporkan spt tahunan badannya, waahhhhh klasik yah jawabannya. he he he