Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Upload Nota Retur Keluaran
Tagged: per-03, per-03-pj-2022
Upload Nota Retur Keluaran
Selamat pagi. Izin tanya, apakah untuk Nota Retur Keluaran, berlaku juga ketentuan wajib unggah (upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya?
Tidak rekan.
Engga rekan, cuma berlaku untuk FP keluaran.
Ketentuan PER-03 hanya berlaku bagi Faktur Pajak elektronik yang
dibuat dengan menggunakan aplikasi e-faktur.
Viewing 1 - 4 of 4 replies