• UPL/UPK urgent

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 2:45 pm

    dear rekan ortax,

    jasa UPK/UPL kena PPh 23 dan PPN yah?

    Thanx

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 2:45 pm
  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by katharina:

    jasa UPK/UPL kena PPh 23 dan PPN yah?

    bisa dijelaskan lebih lanjut gambarannya seperti apa ? UPK/UPL ini singkatan dari Unit Pengelola Keuangan/ Unit Pengelola Lingkungan ??

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 2:56 pm

    Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
    Untuk usaha hotel dan restoran biasanya dibutuhkan advice dari lembaga penyehatan dan pelestarian lingkungan..mereka terdaftar sebagai lembaga

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by katharina:

    Untuk usaha hotel dan restoran biasanya dibutuhkan advice dari lembaga penyehatan dan pelestarian lingkungan..mereka terdaftar sebagai lembaga

    dikenakan PPh 23 atas jasa konsultan dan dikenakan PPN juga

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dikenakan PPN juga

    khusus untuk ppn boleh tahu aturn dimana rekan..

  • setiawank

    Member
    4 September 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by katharina:

    jasa UPK/UPL kena PPh 23 dan PPN yah?

    sesuai UU PPN. jenis jasa yang tidak kena PPN diatur dalam
    Pasal 4A

    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    a.barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    b.barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c.makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    d.uang, emas batangan, dan surat berharga.

    (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

    a.jasa pelayanan kesehatan medik;
    b.jasa pelayanan sosial;
    c.jasa pengiriman surat dengan perangko;
    d.jasa keuangan;
    e.jasa asuransi;
    f.jasa keagamaan;
    g.jasa pendidikan;
    h.jasa kesenian dan hiburan;
    i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    k.jasa tenaga kerja;
    l.jasa perhotelan;
    m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    n.Jasa penyediaan tempat parkir;
    o.Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    p.Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    q.Jasa boga atau katering

    Jasa advice dari UKL / UPL tidak termasuk di dalamnya sehingga terkena PPN

    untuk PPh 23 Jasa konsultasi (advice) termasuk jasa yang harus dipotong PPh 23 tariff 2%
    semoga membantu rekan CMIIW..

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by katharina:

    khusus untuk ppn boleh tahu aturn dimana rekan..

    sependapat dengan jawaban setiawank

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 3:39 pm

    tp menurut mereka, lembaga tersebut non profit rekan

  • Katharina

    Member
    4 September 2012 at 3:51 pm

    jasa ini diberikan oleh LPPL Mataram..
    apakah kemungkinan ini semacam retribusi rekan?

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by katharina:

    tp menurut mereka, lembaga tersebut non profit rekan

    tidak melihat profit dan non profit, dilihat ini ada objek PPh 23 dan apabila non NPWP maka dikenakan 100% lebih tinggi

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now