Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Upgrade software potong PPH 23 ?

  • Upgrade software potong PPH 23 ?

     andylim20002 updated 15 years, 1 month ago 7 Members · 9 Posts
  • andylim20002

    Member
    7 April 2009 at 10:28 am

    teman2, mau tanya kalau kita Upgrade software komputer, kita potong Pph 23 gak ya, terimak kasih

  • andylim20002

    Member
    7 April 2009 at 10:28 am
  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 5:14 pm

    Kayaknya termasuk jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; … objek pemotongan PPh Ps 23

  • mailamkurniawan

    Member
    7 April 2009 at 6:16 pm

    objek pph 23 tarif 15% x penghasilan bruto. upgrade software merupakan salah satu bentuk royalty

  • handycipto

    Member
    8 April 2009 at 11:56 am

    yup dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%

  • bayem

    Member
    8 April 2009 at 1:18 pm

    termasuk Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.. dipotong pph ps 23 tarif 2%…

  • ACHMAD_QOLBY

    Member
    8 April 2009 at 2:00 pm

    kita nih sapa, orang pribadi atau kah badan hukum, kalau badan hukum jelas pasti, memotong pph psalal 23, kalau kita sebagai orang pribadi dan ditunjuk sebagai pemungut pph pasal 23,maka OP tsb wajib memungutnya…….

  • yohanes_martin

    Member
    8 April 2009 at 4:11 pm

    kalo kita dalam bentuk Badan wajib memotong PPh ps.23
    kalo kita OP Pribadi tidak di wajibkan, dan jika mau motong PPh ps.23 kita harus menggunakan metode pembukuan…

  • andylim20002

    Member
    10 April 2009 at 9:34 pm

    terima kasih atas masukannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now