Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?
upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan begawan kelihatannya kasus rekan anto77 sudah ada pengajuan banding atas SK keberatan. Namun karena masih dalam progres di PP dan diperkirakan akan ditolak oleh PP karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding (melewati 3 bulan dari waktu yang ditentukan).
sebelumnya terima kasih atas respons & sumbang pikir rekan2 semua..
rekan junjungansihotang, kasus kami statusnya sudah diputus di PP (via sidang acara cepat), so bukannya msh dlm progress lagi..
- Originaly posted by hanif:
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
Hanya ayat 3 diatas peluangnya
rekan hanif, udh terlanjur pak, wkt sidang kami bicara jujur bahwa kami memang lalai tdk mengajukan banding lewat 3 bln. dan majelis bilang sesuai ketentuan tdk bisa memenuhi persyaratan formal so sidang tdk perlu diteruskan ke pembahasan materi. Putusan PP jg sdh kami terima, isinya : DITOLAK.
- Originaly posted by junjungansitohang:
saya pikir rekan materinya sangat kuat dan belum diputus oleh pengadilan disebabkan ganjalan di persyaratan formal pengajuan banding (melebihi 3 bulan)
Berdasarkan pasal 91 huruf d UU PP:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya
rekan junjungansihotang, kami khawatir MA akan membenarkan putusan PP krn sesuai ketentuan salah satu persyaratan banding memang hrs terpenuhi dulu syarat formalnya. so dlm hal ini PP sdh menjalankan ketentuan.
"…. tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya"
bgmn dg argumen ini : "putusan PP sdh mempertimbangkan sebab2nya, yakni : tdk memenuhi persyaratan formal". so MA akan membenarkan putusan PP ini. saya setuju dengan pak Gustian, di PTUN-kan aja.
- Originaly posted by anto77:
bgmn dg argumen ini : "putusan PP sdh mempertimbangkan sebab2nya, yakni : tdk memenuhi persyaratan formal"
bukan bahagian ini sebenarnya yang dimaksudkan dalam pasal 91 huruf D…
tapi bahagian ini rekan…
Originaly posted by junjungansitohang:Sengketanya sbb:
Originaly posted by anto77:
koreksi restitusi PPN krn perbedaan alamat lama & baru di faktur pajak masukanmasih ada harapan khok rekan
salam
rekan2 semua,
terima kasih atas bantuan saran & pencerahannya..
setelah mempelajari saran dari temen2 semua, kami memutuskan utk mengajukan PK ke MA dg harapan krn materi blm pernah diputus di PP maka MA akan mengabulkan/memerintahkan membuka pembahasan materi (dibalikin ke PP?).
minta do'a dari rekan2 semua mudah2an sukses.
Jujur saja saya ga tau lg ke mana akan mencari keadilan bilamana MA juga ikut2an menolak permohonan kami ini. Mengingat substansi materi sangatlah kuat, mudah2an benteng peradilan terakhir republik kita ini bisa memberikan keadilan (dg mengenyampingkan ketentuan formal tp lbh melihat substansi).maturnuwun…
Selamat pagi Pak Anto
Saya ingin bertanya Pak
Terkait hasil dari pengajuan PK yang dilakukan karena telah melebihi batas waktu pengajuan banding (3 bln) yg ditolak formalnya oleh PP
Apakah sewaktu di PK MA menerima PK yang diajukan atau menolak Pak
Mohon arahannya Pak
Karena saya saat ini sedang mengalami hal yang sama dan ingin melakukan tindak upaya hukum PK/gugatan/PTUN
Terima kasih Pak 🙏🏻