Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?

  • upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?

     RISKAF 17_official updated 2 years, 6 months ago 8 Members · 22 Posts
  • anto77

    Member
    8 March 2011 at 10:25 am
  • anto77

    Member
    8 March 2011 at 10:25 am

    dear rekans,

    mau minta saran, perusahaan t4 saya bekerja melakukan upaya banding atas SKPLB & SKPKB PPN yg mana pengajuannya sdh lewat dr 3 bln dari keputusan keberatan so hasilnya sdh bisa diketahui sblmnya : DITOLAK KRN TDK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL.
    Mengingat materinya sangat kuat (koreksi restitusi PPN krn perbedaan alamat lama & baru di faktur pajak masukan), maka kami bermaksud mencari upaya lain yg msh dimungkinkan. Kira2 upaya lain apa & bgmn peluangnya (menurut pengalaman yg ada)?
    matursembah nuwun atas bantuannya..
    salam..

  • gustian62

    Member
    8 March 2011 at 10:52 am

    coba lewat PTUN. Kelihatannya pasalnya hrs diuji materiil dulu ke MK

  • anto77

    Member
    8 March 2011 at 11:34 am

    via PTUN? jujur itu opsi baru bagi kami krn kami saat ini masih menimbang 2 opsi lain yaitu : Peninjauan Kembali (PK) atau via Gugatan yg didahului dengan permohonan Pembatalan Ketetapan yg tdk benar (maksudnya yg digugat adalah keputusan dari permohonan Pembatalan Ketetapan yg tdk Benar tadi). Klo dua opsi kami ini menurut rekans & pak gustian bgmn?
    Klo via PTUN (dan pasalnya diuji dulu di MK) prosedurnya & peluangnya bgmn?

    Mohon pencerahan dari para rekan senior..
    sekali lagi maturnuwun..

  • anto77

    Member
    8 March 2011 at 11:46 am

    pak gustian,
    mau nanya lg, pasal yg hrs diuji di MK itu pasal yg mana?
    dan apakah PTUN selama ini cakupannya jg sampai ke menyelesaikan gugatan atas keputusan2 Pengadilan Pajak?
    mohon pencerahan, maklum msh awam. suwun..

  • rizal7275

    Member
    8 March 2011 at 11:50 am

    Klo dua opsi kami ini menurut rekans & pak gustian bgmn?
    Klo via PTUN (dan pasalnya diuji dulu di MK) prosedurnya & peluangnya bgmn?

    coba nimbrung y rekan,

    kalau banding ditolak karena persyaratan formal, ibarat "kalah sebelum berperang" heheheh.

    saya lebih cenderung untuk opsi untuk pembatalan ketetapan yg tidak benar…tapi apakah masih ada peluang suatu ketetapan yang sudah ditolak di peradilan pajak ? coba rekan anto diskusi dengan konsultan pajak yang kompeten..ini masalah penyakit serius harus ditangani oleh "dokter spesialis" tidak bisa lewat "mantri" kaya kita-kita ini hehehehh pissss

  • anto77

    Member
    9 March 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by gustian62:

    coba lewat PTUN. Kelihatannya pasalnya hrs diuji materiil dulu ke MK

    saya udh baca UU pengadilan pajak pasal 33 yang berbunyi sbb :

    Pasal 33
    Ayat (1)
    Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

  • anto77

    Member
    25 March 2011 at 11:27 am

    help..
    ngarep banget rekan2 ortax yg udh pakar & kenyang pengalaman bisa bantu saya…
    saya tunggu pencerahannya…
    maturnuwun…

    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2011 at 6:12 pm
    Originaly posted by anto77:

    mau minta saran, perusahaan t4 saya bekerja melakukan upaya banding atas SKPLB & SKPKB PPN yg mana pengajuannya sdh lewat dr 3 bln dari keputusan keberatan so hasilnya sdh bisa diketahui sblmnya : DITOLAK KRN TDK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL.

    masih dapat dilakukan upay ini rekan

    pasal 77 (3) UU 14/2002 PP

    Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 March 2011 at 7:37 pm

    Coba pelajari memori penjelasan Ps 36 ayat (1) UU KUP…

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2011 at 8:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba pelajari memori penjelasan Ps 36 ayat (1) UU KUP…

    rekan begawan kelihatannya kasus rekan anto77 sudah ada pengajuan banding atas SK keberatan. Namun karena masih dalam progres di PP dan diperkirakan akan ditolak oleh PP karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding (melewati 3 bulan dari waktu yang ditentukan).

    Pasal 36 ayat 1 dapat diterima jika pengajuan Keberatannya tidak memenuhi jangka waktu (formal) yang ditentukan.

    Mohon koreksi rekan begawan

    Salam

  • Hanif

    Member
    25 March 2011 at 8:12 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 2002

    TENTANG

    PENGADILAN PAJAK

    Pasal 35
    (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
    (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

    Hanya ayat 3 diatas peluangnya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2011 at 8:31 pm

    Salam rekan hanif….lama tak jumpa he he he

    Originaly posted by hanif:

    (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

    typenya force majoure loh rekan hanif,…agak berat juga disetujui alasan yang digunakan pemohon banding nantinya

    Mohon koreksi rekan

    Salam

  • Hanif

    Member
    25 March 2011 at 8:40 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Salam rekan hanif….lama tak jumpa he he he

    salam juga rekan junjungan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    typenya force majoure loh rekan hanif,…agak berat juga disetujui alasan yang digunakan pemohon banding nantinya

    Mohon koreksi rekan

    Salam

    benar sekali rekan junjungan…
    tapi saya lihat peluangnya hanya itu.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 March 2011 at 9:39 pm

    rekan hanif…

    Sengketanya sbb:

    Originaly posted by anto77:

    koreksi restitusi PPN krn perbedaan alamat lama & baru di faktur pajak masukan

    saya pikir rekan materinya sangat kuat dan belum diputus oleh pengadilan disebabkan ganjalan di persyaratan formal pengajuan banding (melebihi 3 bulan)

    Berdasarkan pasal 91 huruf d UU PP:

    Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

    Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya;

    Sepertinya masih ada peluang lain rekan. dengan cara PK ke MA

    Mohon pendapat rekan hanif kembali…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now