Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?
upaya apa yg hrs ditempuh atas banding yg ditolak krn alasan formal (>3 bln)?
dear rekans,
mau minta saran, perusahaan t4 saya bekerja melakukan upaya banding atas SKPLB & SKPKB PPN yg mana pengajuannya sdh lewat dr 3 bln dari keputusan keberatan so hasilnya sdh bisa diketahui sblmnya : DITOLAK KRN TDK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL.
Mengingat materinya sangat kuat (koreksi restitusi PPN krn perbedaan alamat lama & baru di faktur pajak masukan), maka kami bermaksud mencari upaya lain yg msh dimungkinkan. Kira2 upaya lain apa & bgmn peluangnya (menurut pengalaman yg ada)?
matursembah nuwun atas bantuannya..
salam..coba lewat PTUN. Kelihatannya pasalnya hrs diuji materiil dulu ke MK
via PTUN? jujur itu opsi baru bagi kami krn kami saat ini masih menimbang 2 opsi lain yaitu : Peninjauan Kembali (PK) atau via Gugatan yg didahului dengan permohonan Pembatalan Ketetapan yg tdk benar (maksudnya yg digugat adalah keputusan dari permohonan Pembatalan Ketetapan yg tdk Benar tadi). Klo dua opsi kami ini menurut rekans & pak gustian bgmn?
Klo via PTUN (dan pasalnya diuji dulu di MK) prosedurnya & peluangnya bgmn?Mohon pencerahan dari para rekan senior..
sekali lagi maturnuwun..pak gustian,
mau nanya lg, pasal yg hrs diuji di MK itu pasal yg mana?
dan apakah PTUN selama ini cakupannya jg sampai ke menyelesaikan gugatan atas keputusan2 Pengadilan Pajak?
mohon pencerahan, maklum msh awam. suwun..Klo dua opsi kami ini menurut rekans & pak gustian bgmn?
Klo via PTUN (dan pasalnya diuji dulu di MK) prosedurnya & peluangnya bgmn?coba nimbrung y rekan,
kalau banding ditolak karena persyaratan formal, ibarat "kalah sebelum berperang" heheheh.
saya lebih cenderung untuk opsi untuk pembatalan ketetapan yg tidak benar…tapi apakah masih ada peluang suatu ketetapan yang sudah ditolak di peradilan pajak ? coba rekan anto diskusi dengan konsultan pajak yang kompeten..ini masalah penyakit serius harus ditangani oleh "dokter spesialis" tidak bisa lewat "mantri" kaya kita-kita ini hehehehh pissss
- Originaly posted by gustian62:
coba lewat PTUN. Kelihatannya pasalnya hrs diuji materiil dulu ke MK
saya udh baca UU pengadilan pajak pasal 33 yang berbunyi sbb :
Pasal 33
Ayat (1)
Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas Sengketa Pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi. help..
ngarep banget rekan2 ortax yg udh pakar & kenyang pengalaman bisa bantu saya…
saya tunggu pencerahannya…
maturnuwun…salam.
- Originaly posted by anto77:
mau minta saran, perusahaan t4 saya bekerja melakukan upaya banding atas SKPLB & SKPKB PPN yg mana pengajuannya sdh lewat dr 3 bln dari keputusan keberatan so hasilnya sdh bisa diketahui sblmnya : DITOLAK KRN TDK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL.
masih dapat dilakukan upay ini rekan
pasal 77 (3) UU 14/2002 PP
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Salam
Coba pelajari memori penjelasan Ps 36 ayat (1) UU KUP…
- Originaly posted by begawan5060:
Coba pelajari memori penjelasan Ps 36 ayat (1) UU KUP…
rekan begawan kelihatannya kasus rekan anto77 sudah ada pengajuan banding atas SK keberatan. Namun karena masih dalam progres di PP dan diperkirakan akan ditolak oleh PP karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding (melewati 3 bulan dari waktu yang ditentukan).
Pasal 36 ayat 1 dapat diterima jika pengajuan Keberatannya tidak memenuhi jangka waktu (formal) yang ditentukan.
Mohon koreksi rekan begawan
Salam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2002TENTANG
PENGADILAN PAJAK
Pasal 35
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.Hanya ayat 3 diatas peluangnya
Salam
Salam rekan hanif….lama tak jumpa he he he
Originaly posted by hanif:(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
typenya force majoure loh rekan hanif,…agak berat juga disetujui alasan yang digunakan pemohon banding nantinya
Mohon koreksi rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Salam rekan hanif….lama tak jumpa he he he
salam juga rekan junjungan…
Originaly posted by junjungansitohang:typenya force majoure loh rekan hanif,…agak berat juga disetujui alasan yang digunakan pemohon banding nantinya
Mohon koreksi rekan
Salam
benar sekali rekan junjungan…
tapi saya lihat peluangnya hanya itu.Salam
rekan hanif…
Sengketanya sbb:
Originaly posted by anto77:koreksi restitusi PPN krn perbedaan alamat lama & baru di faktur pajak masukan
saya pikir rekan materinya sangat kuat dan belum diputus oleh pengadilan disebabkan ganjalan di persyaratan formal pengajuan banding (melebihi 3 bulan)
Berdasarkan pasal 91 huruf d UU PP:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya;
Sepertinya masih ada peluang lain rekan. dengan cara PK ke MA
Mohon pendapat rekan hanif kembali…
Salam