Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › up, upmk, uph
Halo rekan semua,,
-Kalau ada karyawan dapat UP, UPMK, UPH (misalnya 35jt), apakah kena pajaknya?
-gimana cara hitung nya ya?Makasih sebelumnya..
- Originaly posted by kingdom:
-gimana cara hitung nya ya?
Dibaca PER/16/PJ/2016 nya rekan disitu ada contoh cara perhitungannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies