Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?

  • Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?

  • Simonalim

    Member
    14 June 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    rekan simonali lagi grogi nih…

    hehehe..

    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, rekan Simon…he..he..he..

    hehehe..
    Trims koreksinya Pak Begawan & Pak Hanif.
    Salam

  • Hanif

    Member
    14 June 2011 at 1:26 pm

    Kesimpulannya :
    Dua-duanya benar dong…he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    14 June 2011 at 1:28 pm

    ini baru namanya Happy Ending

    Salam

  • bayem

    Member
    14 June 2011 at 1:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Positif list, rekan..

    sependapat dengan pak begawan..
    perlakuannya adalah positif list.

  • lingga

    Member
    14 June 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini baru namanya Happy Ending

    kaya flem india aja.

    hehehehe

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now