Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?
Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?
- Originaly posted by hanif:
rekan simonali lagi grogi nih…
hehehe..
Originaly posted by begawan5060:Jadi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, rekan Simon…he..he..he..
hehehe..
Trims koreksinya Pak Begawan & Pak Hanif.
Salam Kesimpulannya :
Dua-duanya benar dong…he he heSalam
ini baru namanya Happy Ending
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Positif list, rekan..sependapat dengan pak begawan..
perlakuannya adalah positif list. - Originaly posted by hanif:
ini baru namanya Happy Ending
kaya flem india aja.
hehehehe