Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Untuk Rumah sakit, Apakah harus PKP atau tidak?
Untuk Rumah sakit, Apakah harus PKP atau tidak?
Rekan2!
saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.Thanks
- Originaly posted by bernardus:
saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.Ya…, wajib PKP
Sependapat dgn Pak Begawan..Rumah sakit wajib PKP krn omzetnya telah melebihi 600 juta.
terima kasih atas sarannya pak!
ya wajib menjadi PKP karena omzetnya sudah lebih dari 600juta..
sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.
[/quote]
setuju dengan pak bengawan,,
ya, wajib PKP karena omset nya telah lebih dari 600 juta..sorry seingat saya peraturannya sudah berubah deh, bukan 600jt lagi batas wajib PKP, melainkan 1,8M..
sorry lupa peraturannya, tapi ada…CMIIW..^^
- Originaly posted by s60has:
sorry seingat saya peraturannya sudah berubah deh, bukan 600jt lagi batas wajib PKP, melainkan 1,8M..
sorry lupa peraturannya, tapi ada…masih 600 juta kok rekan s60has.
yang 1,8 M itu, batas peredaran bruto untuk penggunaan norma penghitungan. Malahan, di dalam UU No. 36 Tahun 2008 batasnya sekarang sudah 4,8 M.Salam
- Originaly posted by bernardus:
saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.penjualan obat kepada pasien ini apakah kepada pasien rawat inap atau rawat jalan?
Bila untuk pasien rawat inap saja, tidak harus PKP.Salam
Lebih menguntungkan jadi PKP krn Pajak Masukan dpt dikreditkan
wajib PKP, jika penyerahan obat ke pasien rawat jalan > 600jt
- Originaly posted by hanif:
masih 600 juta kok rekan s60has.
yang 1,8 M itu, batas peredaran bruto untuk penggunaan norma penghitungan. Malahan, di dalam UU No. 36 Tahun 2008 batasnya sekarang sudah 4,8 M.wahh hampir salah kaprah, thanks rekan Hanif..