Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Untuk Rumah sakit, Apakah harus PKP atau tidak?

  • Untuk Rumah sakit, Apakah harus PKP atau tidak?

     s60has updated 14 years, 10 months ago 9 Members · 13 Posts
  • bernardus

    Member
    13 January 2010 at 2:43 pm

    Rekan2!
    saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
    sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.

    Thanks

  • bernardus

    Member
    13 January 2010 at 2:43 pm
  • begawan5060

    Member
    13 January 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by bernardus:

    saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
    sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.

    Ya…, wajib PKP

  • lisa19

    Member
    13 January 2010 at 8:04 pm

    Sependapat dgn Pak Begawan..Rumah sakit wajib PKP krn omzetnya telah melebihi 600 juta.

  • bernardus

    Member
    14 January 2010 at 10:09 am

    terima kasih atas sarannya pak!

  • tanjib

    Member
    25 January 2010 at 6:28 pm

    ya wajib menjadi PKP karena omzetnya sudah lebih dari 600juta..

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 6:39 pm

    sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.
    [/quote]
    setuju dengan pak bengawan,,
    ya, wajib PKP karena omset nya telah lebih dari 600 juta..

  • s60has

    Member
    25 January 2010 at 8:14 pm

    sorry seingat saya peraturannya sudah berubah deh, bukan 600jt lagi batas wajib PKP, melainkan 1,8M..
    sorry lupa peraturannya, tapi ada…

    CMIIW..^^

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:34 am
    Originaly posted by s60has:

    sorry seingat saya peraturannya sudah berubah deh, bukan 600jt lagi batas wajib PKP, melainkan 1,8M..
    sorry lupa peraturannya, tapi ada…

    masih 600 juta kok rekan s60has.
    yang 1,8 M itu, batas peredaran bruto untuk penggunaan norma penghitungan. Malahan, di dalam UU No. 36 Tahun 2008 batasnya sekarang sudah 4,8 M.

    Salam

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:38 am
    Originaly posted by bernardus:

    saya mau tanya untuk rumah sakit apakah harus menjadi PKP atau tidak?
    sebagai gambaran, RS ini selain menyediakan pelayanan kesehatan juga memiliki instalasi farmasi yang menjual obat kepada pasien. untuk tahun 2009, total penjualan obatnya sudah melebihi Rp 600 juta.

    penjualan obat kepada pasien ini apakah kepada pasien rawat inap atau rawat jalan?
    Bila untuk pasien rawat inap saja, tidak harus PKP.

    Salam

  • gustian62

    Member
    26 January 2010 at 6:05 am

    Lebih menguntungkan jadi PKP krn Pajak Masukan dpt dikreditkan

  • wannabewongkpp

    Member
    26 January 2010 at 8:02 am

    wajib PKP, jika penyerahan obat ke pasien rawat jalan > 600jt

  • s60has

    Member
    26 January 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by hanif:

    masih 600 juta kok rekan s60has.
    yang 1,8 M itu, batas peredaran bruto untuk penggunaan norma penghitungan. Malahan, di dalam UU No. 36 Tahun 2008 batasnya sekarang sudah 4,8 M.

    wahh hampir salah kaprah, thanks rekan Hanif..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now