Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Untuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
Untuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
Rekan semuanya mau tanya ntuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
thanksRekan semuanya mau tanya ntuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
thanksnggak
nggak
tidak harus asal tidak dobel..
tidak harus asal tidak dobel..
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?
Terimakasih
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?
Terimakasih
- Originaly posted by randyfitter:
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?
Terimakasih
kalo ini terkait hal saat terutang..
- Originaly posted by randyfitter:
Dear Rekan Ortax,
Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?
Terimakasih
kalo ini terkait hal saat terutang..
Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
Terima Kasih.Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
Terima Kasih.- Originaly posted by sant179:
Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
Terima Kasih.Originaly posted by sant179:bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP
- Originaly posted by sant179:
Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
Terima Kasih.Originaly posted by sant179:bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP