Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Untuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?

  • Untuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?

     randyfitter updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 29 Posts
  • dnamouse

    Member
    27 May 2013 at 11:03 am
  • dnamouse

    Member
    27 May 2013 at 11:03 am

    Rekan semuanya mau tanya ntuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    27 May 2013 at 11:03 am

    Rekan semuanya mau tanya ntuk penomoran faktur pajak yang baru harus urut ga ya nio Faktur Pajaknya?
    thanks

  • hangsengnikkei

    Member
    27 May 2013 at 11:04 am

    nggak

  • hangsengnikkei

    Member
    27 May 2013 at 11:04 am

    nggak

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 11:04 am

    tidak harus asal tidak dobel..

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 11:04 am

    tidak harus asal tidak dobel..

  • randyfitter

    Member
    27 May 2013 at 12:43 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?

    Terimakasih

  • randyfitter

    Member
    27 May 2013 at 12:43 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?

    Terimakasih

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by randyfitter:

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?

    Terimakasih

    kalo ini terkait hal saat terutang..

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by randyfitter:

    Dear Rekan Ortax,

    Bagaimana penanggalannya? apa harus urut?

    Terimakasih

    kalo ini terkait hal saat terutang..

  • sant179

    Member
    27 May 2013 at 1:35 pm

    Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
    Terima Kasih.

  • sant179

    Member
    27 May 2013 at 1:35 pm

    Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
    Terima Kasih.

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 1:44 pm
    Originaly posted by sant179:

    Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
    Terima Kasih.

    Originaly posted by sant179:

    bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP

  • priadiar4

    Member
    27 May 2013 at 1:44 pm
    Originaly posted by sant179:

    Rekan..kalau PKP Pedagang Eceran, apakah harus menggunakan nomor urut PER-24 atau bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP? Mohon peraturannya kalau ada.
    Terima Kasih.

    Originaly posted by sant179:

    bisa tanpa dengan nomor sendiri yang ditentukan oleh WP

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now