Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya?

  • Untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya?

     dnamouse updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 13 Posts
  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 8:17 am

    Rekan semuanya mau tanya untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya dengan faktur pajak untuk barang yang kita jual?perlu ga dikasih faktur pajaknya ke customer untuk barang bonus?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 8:17 am

    Rekan semuanya mau tanya untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya dengan faktur pajak untuk barang yang kita jual?perlu ga dikasih faktur pajaknya ke customer untuk barang bonus?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 8:17 am
  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Rekan semuanya mau tanya untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya dengan faktur pajak untuk barang yang kita jual?perlu ga dikasih faktur pajaknya ke customer untuk barang bonus?
    thanks

    pemberian cuma2 kan kode fakturnya beda bang. pake 040. kalo transaksi biasa kan pake 010. jadi jelas harus beda faktur pajaknya

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Rekan semuanya mau tanya untuk pemberian bonus barang ke customer perlu dipisah ga Faktur pajaknya dengan faktur pajak untuk barang yang kita jual?perlu ga dikasih faktur pajaknya ke customer untuk barang bonus?
    thanks

    pemberian cuma2 kan kode fakturnya beda bang. pake 040. kalo transaksi biasa kan pake 010. jadi jelas harus beda faktur pajaknya

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:06 am

    Rekan Bayem kalau untuk pemberian sampel ke customer jg sama ya kodenya 040?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:06 am

    Rekan Bayem kalau untuk pemberian sampel ke customer jg sama ya kodenya 040?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:08 am

    Kalo untuk pemberian cuma2 bagian hargajual/penggantian/uangmuka yang dicoret apa ya?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:08 am

    Kalo untuk pemberian cuma2 bagian hargajual/penggantian/uangmuka yang dicoret apa ya?
    thanks

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:11 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Rekan Bayem kalau untuk pemberian sampel ke customer jg sama ya kodenya 040?
    thanks

    pemberian sample kan juga termasuk kategori pemberian cuma2. jadi kode fakturnya 040

  • bayem

    Member
    23 May 2013 at 9:11 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Rekan Bayem kalau untuk pemberian sampel ke customer jg sama ya kodenya 040?
    thanks

    pemberian sample kan juga termasuk kategori pemberian cuma2. jadi kode fakturnya 040

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:22 am

    Rekan Bayem,
    Fakturnya perlu kita kasih ke customer kita ga ya untuk pemberian cuma2?
    thanks

  • dnamouse

    Member
    23 May 2013 at 9:22 am

    Rekan Bayem,
    Fakturnya perlu kita kasih ke customer kita ga ya untuk pemberian cuma2?
    thanks

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now