Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › untuk pedagang2 ritel seperti carefour, SuperIndo, Indomaret dll..
untuk pedagang2 ritel seperti carefour, SuperIndo, Indomaret dll..
mohon koreksinya teman2……
apakah untuk pedagang jenis ritele juga harus membuat struk yg memuat nama, alamat , dan NPWP pembeli mereka??
thx b4……..tidak perlu…
ada pengecualian untuk pedagang eceran dalam penerbitan faktur pajak..Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.bung Altis, megenai KUPnya itu belum ada perubahannya kah?soalnya isunya pedagang ritel juga pada struknya hrs memuat nama alamat NPWP pembeli…
- Originaly posted by gitarego:
bung Altis, megenai KUPnya itu belum ada perubahannya kah?soalnya isunya pedagang ritel juga pada struknya hrs memuat nama alamat NPWP pembeli…
tidak ada perubahan.. tidak dikenai sanksi berdasarkan pasal 14 ayat 4 UU KUP tersebut diatas. dan dipertegas lagi dalam PER 13/pj/2010 pasal 15 ayat 2
- Originaly posted by gitarego:
apakah untuk pedagang jenis ritele juga harus membuat struk yg memuat nama, alamat , dan NPWP pembeli mereka??
thx b4……..Tidak…., yang benar harus menerbitkan faktur pajak..
rekan ortax, setelah tgl 31 Des 2010 pedagang retail khan hrs menyesuaikan dgn faktur pajak umumnya, dan pasti akan sangat banyak faktur pajak yang akan dibuat, apakah faktur pajak tsb harus dilaporkan di form 1107/1108? atau nanti akan ada peraturan terbaru utk hal ini
mhn pencerahannya…
- Originaly posted by azzam16:
atau nanti akan ada peraturan terbaru utk hal ini
menurut saya,kita tunggu aturannya rekan azzam, seperti dilema tentang faktur pajak format baru dan lama yang akhirnya dipertegas dengan SE-56/2010.
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak…., yang benar harus menerbitkan faktur pajak..
artinya setiap pembeli harus diberi FP yg memuat nama, alamat, dan NPWP??
nantinya jika kita berbelanja di carefour harus mengisi Fp tersebut?? - Originaly posted by azzam16:
apakah faktur pajak tsb harus dilaporkan di form 1107/1108?
kalau ini sudah pasti harus dilaporkan rekan… masalahnya adalah apa akan tetap
dilap di kolom eks faktur pajak sederhana atau entah bagaimana lagi nanti aturannya…
kan negeri kita ini emang suka ganti2 aturan ya gak he3…
salam. - Originaly posted by gitarego:
artinya setiap pembeli harus diberi FP yg memuat nama, alamat, dan NPWP??
nantinya jika kita berbelanja di carefour harus mengisi Fp tersebut??tentu saja tidak rekan gitarego…
karena supermarket termasuk dalam kategori pedagang pengecer. maka tidak akan dikenai sanksi bila tidak diisi Nama,alamat,NPWP pembeli, sehingga tetap diterbitkan faktur pajak. dimana faktur penjualannya juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak. - Originaly posted by bayem:
tentu saja tidak rekan gitarego…
karena supermarket termasuk dalam kategori pedagang pengecer. maka tidak akan dikenai sanksi bila tidak diisi Nama,alamat,NPWP pembeli, sehingga tetap diterbitkan faktur pajak. dimana faktur penjualannya juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak.sependapat…
om gitarego tidak perlu dipusingkan dengan menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak, dalam hal ini faktur penjualan berupa struk dapat dipersamakan dengan faktur pajak - Originaly posted by bayem:
tentu saja tidak rekan gitarego…
karena supermarket termasuk dalam kategori pedagang pengecer. maka tidak akan dikenai sanksi bila tidak diisi Nama,alamat,NPWP pembeli, sehingga tetap diterbitkan faktur pajak. dimana faktur penjualannya juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak.Sependapat…., asalkan faktur penjualannya sudah memuat keterangan sebagai dimaksud Ps 13 ayat (5) UU PPN..
- Originaly posted by Altis:
om gitarego tidak perlu dipusingkan dengan menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak, dalam hal ini faktur penjualan berupa struk dapat dipersamakan dengan faktur pajak
Memang dipersamakan, tetapi ada syaratnya rekan Altis..
- Originaly posted by begawan5060:
Memang dipersamakan, tetapi ada syaratnya rekan Altis..
^^benar om…