Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › untuk invoice 2009 dibayarkan jan 2010?perlakuan nya sesuai per 61 dan 62
untuk invoice 2009 dibayarkan jan 2010?perlakuan nya sesuai per 61 dan 62
rekan ortax sekalian mau tanya nih..
1.ada invoice nov 2009 dari PT X (Singapura )utk pembayaran sea freight ke PT Y (Indonesia).PT Y (indonesia )akan membayarkan invoice tsb di bulan Jan 2010 .sejak terbit nya per 61 dan 62 .yg mau saya tanyakan :
– apakah saya bisa memotong dengan tarif P3b dengan menggunakan COD PT. X yg tahun 2009(patokan pada inv thn 2009)
-ato saya memotong dengan P3B dengan mengajukan DGT 1 lembar ke dua utk diisi oleh PT X (Singapura)dan disahkan oleh pihak berwenang di negara setempat dikarenakan saya membayaran tagihan nov 2009 di bulan Jan 10..
tks b4- Originaly posted by paku:
1.ada invoice nov 2009 dari PT X (Singapura )utk pembayaran sea freight ke PT Y (Indonesia).PT Y (indonesia )
Klo blh tahu, PT X tuh perush ekspedisi kapal laut atau supplier PT Y??
PER 61 dan 62 mulai berlaku 1 Jan 2010. Dalam hal pembayaran invoice terdapat pemotongan Pph per 1 Jan 2010, maka harus mengikuti peraturan baru. Jadi, PT X harus menyediakan DGT lembar 1&2 supaya bisa menikmati Tax Treaty. Jika tidak dapat memberikan DGT1 &2 , PPh yang dipotong adalah 20%.
– Setahu saya, DGT lembar 1 yang harus disahkan oleh Tax Authority WPLN dan berlaku untuk 12 bulan, sedangkan DGT lembar 2, diserahkan jika terdapat penghasilan yang diterima oleh WPLN dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan WPLN. Jadi jika ada transaksi tiap bulan, DGT lembar 2, bisa dikirim terus tiap bulan ke Indonesia.
Begitu pengertian saya. Mohon input dan saran dari temans yang lain.Menurut saya pembayaran sea freight kepada singapura adalah kategori jasa, sehingga mohon periksa tax treaty dengan negara singapura, karena hampir semua tax treaty yang ada indonesia tidak berhak memungut PPh Pasal 26 karena termasuk kategori jasa sehingga tidak diperlukan COD/SKD karena COD/SKD hanya diperlukan untuk menikmati ketentuan tarif yang lebih kurang dari 20%.
Sedangkan WP Indonesia wajib memungut PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri (mengkonsumsi jasa dari luar negeri di Indonesia), PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi WP tersebut apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP.- Originaly posted by dul:
Menurut saya pembayaran sea freight kepada singapura adalah kategori jasa, sehingga mohon periksa tax treaty dengan negara singapura, karena hampir semua tax treaty yang ada indonesia tidak berhak memungut PPh Pasal 26 karena termasuk kategori jasa sehingga tidak diperlukan COD/SKD karena COD/SKD hanya diperlukan untuk menikmati ketentuan tarif yang lebih kurang dari 20%.
Dasrnya hukumnya boleh tau tidak