Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Unsur yang menyebabkan kurang bayar dlm perhitungan pph OP pekerja bebas
Unsur yang menyebabkan kurang bayar dlm perhitungan pph OP pekerja bebas
aku mau tany ya rekan2 ortax…
aku masih bingung berkaitan dgn perhitungan pajak atas pekerjaan bebas.
sebenarnya apa sih yang menyebabkan kurang bayar dalam perhitungan pph op yang melakukan pekerjaan bebas, padahal op tsb menerima penghasilan hanya berasal dari usaha warung langsam? tolong penjelasannya ya. thanks.- Originaly posted by surie:
aku mau tany ya rekan2 ortax…
aku masih bingung berkaitan dgn perhitungan pajak atas pekerjaan bebas.
sebenarnya apa sih yang menyebabkan kurang bayar dalam perhitungan pph op yang melakukan pekerjaan bebas, padahal op tsb menerima penghasilan hanya berasal dari usaha warung langsam? tolong penjelasannya ya. thanks.Kurang bayar dapat saja terjadi bukan hanya dalam hal pekerjaan bebas saja…
Apabila PPPh yg telah dibayar lebih kecil dari PPh yg terutang dalam satu tahun pajak, maka terjadi kurang bayar.. - Originaly posted by begawan5060:
Kurang bayar dapat saja terjadi bukan hanya dalam hal pekerjaan bebas saja…
Apabila PPPh yg telah dibayar lebih kecil dari PPh yg terutang dalam satu tahun pajak, maka terjadi kurang bayar..mantaaap
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kurang bayar dapat saja terjadi bukan hanya dalam hal pekerjaan bebas saja…
apabila pph bulanan yg disetor tlh dihitung tiap bulannya dan kemudian lgs d setor, apakah juga ada kemungkinan kurang bayar lgs kita hitung total setahun? mksdny apakah untuk perhitungan bulanan dgn tahunan bisa berbeda (dgn asumsi bulanan dan tahunan, nilainy sama). mislkan jan 8.450.000, feb 7.610.000, dstny. tiap bulan kan langsung dihitung dr jmlh tsb, n pd saat perhitungan thnan apakah juga bs berbeda jumlahnya?
kl sudah dihitung sesuai dgn yg d tentukan (norma perhitungan netto) dan selalu tidak ada kurang bayar ataupun lebih byr, apakah itu menyalahi aturan?
thanks, salam. - Originaly posted by surie:
apabila pph bulanan yg disetor tlh dihitung tiap bulannya dan kemudian lgs d setor, apakah juga ada kemungkinan kurang bayar lgs kita hitung total setahun? mksdny apakah untuk perhitungan bulanan dgn tahunan bisa berbeda (dgn asumsi bulanan dan tahunan, nilainy sama). mislkan jan 8.450.000, feb 7.610.000, dstny. tiap bulan kan langsung dihitung dr jmlh tsb, n pd saat perhitungan thnan apakah juga bs berbeda jumlahnya?
kl sudah dihitung sesuai dgn yg d tentukan (norma perhitungan netto) dan selalu tidak ada kurang bayar ataupun lebih byr, apakah itu menyalahi aturan?
thanks, salam.NB: tidak ada tambahan penghasilan apapun selain dr pekerjaan bebas tsb.
salam
- Originaly posted by surie:
apabila pph bulanan yg disetor tlh dihitung tiap bulannya dan kemudian lgs d setor, apakah juga ada kemungkinan kurang bayar lgs kita hitung total setahun? mksdny apakah untuk perhitungan bulanan dgn tahunan bisa berbeda (dgn asumsi bulanan dan tahunan, nilainy sama). mislkan jan 8.450.000, feb 7.610.000, dstny. tiap bulan kan langsung dihitung dr jmlh tsb, n pd saat perhitungan thnan apakah juga bs berbeda jumlahnya?
kl sudah dihitung sesuai dgn yg d tentukan (norma perhitungan netto) dan selalu tidak ada kurang bayar ataupun lebih byr, apakah itu menyalahi aturan?Bisa dijelaskan penghitungan PPh bulanan?
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa dijelaskan penghitungan PPh bulanan?
perhitungan nya spt ni:
(total pendapatan setahun * 30%) – PTKP = PKP / 12 = angsuran bulanan (pph 25)apakah bnr spt itu?