Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Universitas yg melakukan penelitian
Universitas yg melakukan penelitian
Salam rekan ortax
Perusahaan kami membayar sebuah universitas untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pendapat wisatawan terhadap pariwisata nusa dua.
Apakah kami harus memotong PPh 23? Kalo iya, termasuk ke dalam jasa apa?Iya, mesti potong PPh 23, bisa masuk ke jasa teknik
Viewing 1 - 3 of 3 replies