Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Undang2 PerpajakaN yang MemBingungkaN??

  • Undang2 PerpajakaN yang MemBingungkaN??

     green_island23 updated 15 years, 10 months ago 7 Members · 11 Posts
  • green_island23

    Member
    1 February 2009 at 8:28 pm
  • green_island23

    Member
    1 February 2009 at 8:28 pm

    MaPh Yah…Mw Coba Tny KTmn2 maklum Masih tahap pembelajaran He"
    Knpa Seh Undang2 PErpajakan Di Indonesia Ini Pasti Berubah2 tiap tahunnya?? g Konsisten…
    thX

  • esatc

    Member
    1 February 2009 at 8:40 pm

    He he he ….
    Lebih tepatnya pertanyaan tsb. langsung ditujukan ke Pemerintah.
    Kita hanya bisa mereka-reka aja.

    Saya coba mereka-reka ya …
    Terjadinya perubahan2 UU KUP di Indonesia disebabkan bbrp faktor, a.l:
    – Menyesuaikan dengan perubahan situasi ekonomi & politik domestik.
    – Intensifikasi & Ekstensifikasi Wajib Pajak, dg tujuan meningkatkan income pemerintah dari sektor Pajak.
    – Menyesuaikan dengan perkembangan situasi ekonomi regional maupun international.
    ……………………………

    Mungkin ada rekan2 ORTax lainnya yg bisa menambahkan.

    Salam ORTax.

  • David

    Member
    1 February 2009 at 10:17 pm

    Peraturan pajak berubah terus ? bisa juga ikuti "pesan sponsor" ?

  • bayem

    Member
    2 February 2009 at 7:27 am

    Mungkin peraturan perpajakan yang berubah ubah itu memang harus disesuaikan dengan keadaan ekonomi pada saat itu. jadi gak perlu khawatir kalau peraturan perpajakan berubah rubah terus, yang penting kita rajin baca dan mencari peraturan terbaru tentang perpajakan. pemerintah juga biasanya akan mensosialisasikan aturan tersebut sehingga kita sebagai WP tidak dibuat bingung.

  • yasin

    Member
    2 February 2009 at 8:34 am
    Originaly posted by bayem:

    jadi gak perlu khawatir kalau peraturan perpajakan berubah rubah terus, yang penting kita rajin baca dan mencari peraturan terbaru tentang perpajakan. pemerintah juga biasanya akan mensosialisasikan

    memang gampang cari tahu ?? kalo waktu kita banyak termakan hanya cari tahu aturan2 pajak, kapan kerjanya, he he he,

  • bayem

    Member
    2 February 2009 at 10:07 am

    tiap perusahaan kan punya AR mas, kalau ada peraturan baru, pasti kan dikasi tau ama AR nya. kalau gak dikasi tau yang cari tau sendiri. hhehehe..

  • haveez

    Member
    2 February 2009 at 10:46 am

    Salah satu fungsi pajak adalah fungsi budgeter, Yaitu pajak sebagai pengisi kas2 negara. Dan setiap tahunnya jumlah kas negara yag harus diisi berbeda-beda, karenanya Peraturan Perpajakan berubah-ubah.

  • yasin

    Member
    2 February 2009 at 1:23 pm

    apapun alasannya semakin banyak aturan KMK, Per, Kep dan lain sbgnya yang sering berubah-ubah mengartikan bahwa UU yang disyahkan belumlah matang,
    demikian kritik, mudah2an ga pedes
    salam ortax

  • Koostadi S

    Member
    2 February 2009 at 3:15 pm

    Yang lebih penting…dari soal berubahnya undang2 adalah penjelasan pasal-demi pasal dari UU itu mudah dimengerti dan antara satu pasal dengan pasal laian tidak saling bertentangan….
    karena kita paham Kalau Dirjen Pajak Baru, atau MenKeu Baru….gaya nya berbeda-beda apalagi kalau sudah ada kepentingan politik didalamnya yg jadi korban adalah WP

  • green_island23

    Member
    2 February 2009 at 8:58 pm

    Saya Sepakat dengan Bp. Yasin, Oooh Berarti Fktor perEkonomian ini pengaruh besar ya dalam menentukan UU Perpajkan Itu??berarti Slama perekonomian di indonesia yg g stabil ini peraturan Pajak Itu akan Bisa berubah2 tiap tahun Donk??
    ThX 4ALL

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now