Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › UNDANG-UNDANG
Rekan-2 ortax mohon bantuannya untuk hirarki peraturan pajak. Dari yg paling tinggi sampai paling rendah
1.UU (KUP = Formil,PPh dll = Materiil)
2.KMK
3.PMK
4.Per-Dirjen
5.SE-Dirjenkalo ga salah di software tax base ada tuh pak,,,saya cuma inget segitu…di menu pencarian…diharap bisa membantu….
thx rekan quinn allman
selipin PP mas
dan juga Kep-Dirjen
Yang paling bawah banget itu Surat
Viewing 1 - 7 of 7 replies