Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Umur manfaat bangunan yang berdri diatas lahan yang diberi pinjam

  • Umur manfaat bangunan yang berdri diatas lahan yang diberi pinjam

  • hizkia andrew kusuma

    Member
    24 September 2024 at 1:46 pm

    Mau tanya rekan, untuk umur manfaat bangunan yang berdiri diatas pinjaman lahan (Tanpa bayar sewa), Apakah umur manfaatnya masih sama dengan ketentuan pajak yaitu 10 tahun (non permanent) dan 20 tahun (permanent)? dan Apakah ada standar atau peraturan yang menyatakan hal tersebut? Terima kasih.

  • Daniel C

    Member
    24 September 2024 at 1:53 pm

    Umur manfaat bangunan biasanya ditentukan oleh ketentuan pajak, jadi untuk bangunan yang berdiri di atas pinjaman lahan tanpa bayar sewa, umumnya masih mengikuti ketentuan tersebut, yaitu 10 tahun untuk bangunan non-permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

    Untuk standar atau peraturannya, bisa merujuk ke Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau ketentuan perpajakan lainnya yang relevan.

  • hizkia andrew kusuma

    Member
    24 September 2024 at 1:56 pm

    Terima kasih atas informasinya rekan Daniel C

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now