Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Umur manfaat bangunan yang berdri diatas lahan yang diberi pinjam
Umur manfaat bangunan yang berdri diatas lahan yang diberi pinjam
Mau tanya rekan, untuk umur manfaat bangunan yang berdiri diatas pinjaman lahan (Tanpa bayar sewa), Apakah umur manfaatnya masih sama dengan ketentuan pajak yaitu 10 tahun (non permanent) dan 20 tahun (permanent)? dan Apakah ada standar atau peraturan yang menyatakan hal tersebut? Terima kasih.
Umur manfaat bangunan biasanya ditentukan oleh ketentuan pajak, jadi untuk bangunan yang berdiri di atas pinjaman lahan tanpa bayar sewa, umumnya masih mengikuti ketentuan tersebut, yaitu 10 tahun untuk bangunan non-permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.
Untuk standar atau peraturannya, bisa merujuk ke Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau ketentuan perpajakan lainnya yang relevan.
Terima kasih atas informasinya rekan Daniel C