Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › UMKM Tax Amnesty
jika kami lapor SPT 2015 sebagai UMKM dan mendapat gaji dari pihak lain dan tidak melaksanakan pembukuan, apakah bisa mengikuti TA dengan tarif 0.5% rekan?terima kasih
- Originaly posted by takonpajek:
jika kami lapor SPT 2015 sebagai UMKM dan mendapat gaji dari pihak lain dan tidak melaksanakan pembukuan, apakah bisa mengikuti TA dengan tarif 0.5% rekan?terima kasih
Gaji dari sehubungan dengan pekerjaan yang dipotong PPh 21?
Kalo iya, maka gak bisa pakai tarif 0,5%
Pakai tarif yang 2% deklarasi DN sependapat dengan rekan benjamin
tarif UMKM hanya penghasilan dari usaha saja, tidak boleh ada penghasilan lain..- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Gaji dari sehubungan dengan pekerjaan yang dipotong PPh 21?
Kalo iya, maka gak bisa pakai tarif 0,5%
Pakai tarif yang 2% deklarasi DNOriginaly posted by JacJas:sependapat dengan rekan benjamin
tarif UMKM hanya penghasilan dari usaha saja, tidak boleh ada penghasilan lain..boleh minta aturan nya rekan? terima kasih
- Originaly posted by takonpajek:
boleh minta aturan nya rekan? terima kasih
pmk 118 2016 PASAL 10 AYAT3
- Originaly posted by jon1201:
pmk 118 2016 PASAL 10 AYAT3
terima kasih rekan…….jadi dalam SPH diconteng yang bukan UMKM ya rekan? meskipun di SPT terakhir melakukan pencatatan dan mengikuti PP46 tetapi karen menerima gaji dr perusahaan lain maka tidak bisa ikut skema UMKM TA
- Originaly posted by takonpajek:
meskipun di SPT terakhir melakukan pencatatan dan mengikuti PP46 tetapi karen menerima gaji dr perusahaan lain maka tidak bisa ikut skema UMKM TA
UU TA tidak terkait dengan PP 46, asal peredaran usaha di bawah 4,8 M dan bukan pegawai/ mempunyai pekerjaan bebas, maka termasuk UMKM
- Originaly posted by takonpajek:
jadi dalam SPH diconteng yang bukan UMKM ya rekan?
liat lagi SKT nya seperti apa? apakah wajib pajak Umkm dg KLU tertentu..
kalo pekerjaan utamanya hanya umkm dan tdk berprofesi lain pake tarif 0.5%
kalo pekerjaan utamanya Pegawai/karyawan sedang usaha hanya sbg sampingan, berarti pake tarif 2%. - Originaly posted by jon1201:
kalo pekerjaan utamanya Pegawai/karyawan sedang usaha hanya sbg sampingan, berarti pake tarif 2%.
utamanya sebagai pengisaha rekan dan tiap bulan sudah setor 1% tetapi juga seorang pensiunan dr sebuah perusahaan jadi dapat bukpot gaji setiap tahunnya rekan, bagaimana?dalam TA dicontreng yang UMKM/bukan?
- Originaly posted by takonpajek:
bagaimana?dalam TA dicontreng yang UMKM/bukan?
contreng Tidak, karena menurut saya, pensiunan masih terikat suatu hubungan kerja dan menerima penghasilan dari pihak lain.
- Originaly posted by jon1201:
contreng Tidak, karena menurut saya, pensiunan masih terikat suatu hubungan kerja dan menerima penghasilan dari pihak lain.
terima kasih rekan
rekan jika belum pny aNPWP dan dia hanya punya usaha dengan omset<4.8 apakah bisa ikut TA dengan tarif UMKM ?
- Originaly posted by takonpajek:
rekan jika belum pny aNPWP dan dia hanya punya usaha dengan omset<4.8 apakah bisa ikut TA dengan tarif UMKM ?
Bisa..