Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM tapi mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya

  • UMKM tapi mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya

     harl3m123 updated 8 years, 3 months ago 12 Members · 33 Posts
  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 1:42 pm
    Originaly posted by albert006851:

    Petugas Pajak di tiap KPP berbeda penafsirannya.
    Misal : kalo ada umkm melaporkan penghasilan dalam negeri laennya, berupa uang tunai dari sodara, maka tarif tax amnestinya jadi 2%.

    harusnya amnesty pajak jangan dibuat abu abu lagi, jika ingin berhasil membuat kepercayaan Masyarakat untuk membayar pajak.

  • begawan5060

    Member
    28 August 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by basaroh:

    tapi kebijakan kpp terutama penelti ngotot 2% tarif tebusanya pasti ta akan ditolak, apa kita harus ikuti penelti atau harus gimana baiknya?

    Minta penolakannya secara tertulis disertai alasannya, kemudian adukan hal tsb secara tertulis pula..

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 6:52 pm
    Originaly posted by albert006851:

    Saya mau tanya, kalo Usaha dagang di SPT tahunan 2015, sudah bayar PPh final sesuai PP 46, tapi juga mengakui ada penghasilan lain , dari hadiah undian (bukan dari pekerjaan bebas maupun pekerjaan tetap).
    Apakah saya tetap bisa mengakui umkm dengan tarif 0,5% sd 31 Maret 2017 atau terkena tarif 2%, 3%, 5%.

    Saya kasusnya bukan dari hadiah undian tapi dari uang sewa , dari bunga deposito serta pendapatan lain-lain .
    Mereka bilang umkm penghasilan semata mata dari situ saja, bila ada penghasilan lain diluar itu kena 2 %.
    Penasaran ,Saya sampai tanyakan ke 3 KPP yang berbeda tadi pagi sampai sore hari.
    Kok ke 3 KPP ini helpdesknya kompak bilang bila di SPT 2015 setor pph final 1 % , tetapi ada juga pendapatan lain seperti diatas kena tarif 2 %..
    Bagaimana ini ????

  • adizzz

    Member
    28 August 2016 at 7:00 pm

    Kalu pghasilannya final dan bukan dr gaji bisa masuk umkm. Kmin d kpp pontianak bilang bsa. Pghasilan dr modal sperti deposito .sewa bangunan yg kena final. Smua katanya bs umkm. Bgitu kata kpp ptk

  • begawan5060

    Member
    28 August 2016 at 7:19 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Mereka bilang umkm penghasilan semata mata dari situ saja, bila ada penghasilan lain diluar itu kena 2 %.

    Berdasarkan Ps 11 PMK-118 :
    UMKM adalah wajib pajak yang :
    a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari
    penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
    hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.

    Itu artinya untuk menghitung peredaran usahanya (PU), hanya dari kegiatan usaha
    1. Misal penghsl semata-mata dari usaha —> utk menghitung PU, cukup jelas
    2. Misal penghsl dari Usaha dan gaji/pek bebas —> bukan UMKM
    3. Misal penghsl dari Usaha dan menerima dividen —> untuk menghitung PU, adalah PU dari usaha, tidak ditambah dengan Ph bruto dari dividen.
    Contoh :
    PU dari dagang = 4M
    Ph bruto Dividen = 2M
    Tetap termasuk UMKM, karena PU dari usaha hanya 4M, bukan 6M

    Simpulan :
    Untuk menghitung besarnya PU memang hanya dari kegiatan usaha. Tetapi meskipun menerima ph lain (di luar usahanya) masih saja termasuk dalam pengertian UMKM, sepanjang ph lain tsb bukan dari gaji atau ph sehub dgn pekerjaan bebas.

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 10:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasarkan Ps 11 PMK-118 :
    UMKM adalah wajib pajak yang :
    a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari
    penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
    hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas.

    Itu artinya untuk menghitung peredaran usahanya (PU), hanya dari kegiatan usaha
    1. Misal penghsl semata-mata dari usaha —> utk menghitung PU, cukup jelas
    2. Misal penghsl dari Usaha dan gaji/pek bebas —> bukan UMKM
    3. Misal penghsl dari Usaha dan menerima dividen —> untuk menghitung PU, adalah PU dari usaha, tidak ditambah dengan Ph bruto dari dividen.
    Contoh :
    PU dari dagang = 4M
    Ph bruto Dividen = 2M
    Tetap termasuk UMKM, karena PU dari usaha hanya 4M, bukan 6M

    Simpulan :
    Untuk menghitung besarnya PU memang hanya dari kegiatan usaha. Tetapi meskipun menerima ph lain (di luar usahanya) masih saja termasuk dalam pengertian UMKM, sepanjang ph lain tsb bukan dari gaji atau ph sehub dgn pekerjaan bebas.

    Saya paham sama uraian Bapak Master Begawan.
    Tapi masih sulit menghadapi helpdesk dan petugas peneliti dilapangan yang pemahamannya berbeda.
    Cuma salah satu Helpdesk yang saya temui, cukup ramah dan bilang sama saya, bapak tunggu saja, biasanya masalah ini berkembang, mungkin ada FAQ susulan berkembang yang keluar bisa lebih menjawab masalah ini. Tapi dia bilang sekarang ini yang seperti itu "penghasilan semata mata hanya dari……..……terus dia kasih nomor telpon call centre yang bisa di hubungi untuk wilayah Jatim I. Katanya yang pusat susah ya . Sulit masuk. Ini bapak bisa hub nomornya di hari kerja.

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 11:03 pm

    Sudah saya bilang lho…..pak
    ph lain tsb bukan dari gaji atau ph sehub dgn pekerjaan bebas.

    Iya bapak dalam kondisi ini harus pakai tarif yang 2 %.
    Karena UMKM harus penghasilan semata mata dari pu dan tidak menerima penghasilan lainnya.

    Kurang lebih seperti itu percakapan saya dengan seorang helpdesk KPP dimana saya terdaftar.

  • begawan5060

    Member
    28 August 2016 at 11:15 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Karena UMKM harus penghasilan semata mata dari pu dan tidak menerima penghasilan lainnya.

    Kalimat inilah yang nggak sama dengan bunyi PMK..

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 11:56 pm

    FAQ ini mirip yang di sampaikan Master Begawan diatas .
    FAQ no 210 sbb:
    210.
    Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
    Jawaban:
    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak

  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 12:06 am

    FAQ
    220. Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak?
    Jawaban:
    Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak

  • danilecarlo

    Member
    3 September 2016 at 1:35 pm

    Saya mau tanya, kalo Usaha dagang di SPT tahunan 2015, sudah bayar PPh final sesuai PP 46, tapi juga mengakui ada penghasilan lain , dari hadiah undian (bukan dari pekerjaan bebas maupun pekerjaan tetap).
    Apakah saya tetap bisa mengakui umkm dengan tarif 0,5% sd 31 Maret 2017 atau terkena tarif 2%, 3%, 5%.
    Terima kasih

  • basaroh

    Member
    3 September 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Saya mau tanya, kalo Usaha dagang di SPT tahunan 2015, sudah bayar PPh final sesuai PP 46, tapi juga mengakui ada penghasilan lain , dari hadiah undian (bukan dari pekerjaan bebas maupun pekerjaan tetap).
    Apakah saya tetap bisa mengakui umkm dengan tarif 0,5% sd 31 Maret 2017 atau terkena tarif 2%, 3%, 5%.
    Terima kasih

    tergantung penelti TA rekan

  • basaroh

    Member
    3 September 2016 at 2:41 pm

    8. Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah Orang Pribadi yang menjalankan usaha
    pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
    Jawaban:
    UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau
    Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang
    peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima
    penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

    http://kp2kpsumenep.info/wp-content/uploads/2016/0 8/FAQ-Tax-Amnesty.pdf

  • danilecarlo

    Member
    5 September 2016 at 2:37 pm

    Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI) mengaku keberatan dengan persyaratan pengampunan pajak atau tax amnesty yang menyulitkan pengusaha menengah dan kecil. Hal ini menyebabkan terjadinya keresahan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap program unggulan Presiden Joko Widodo.

    Ia pun kemudian mendesak pemerintah untuk merombak total Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Menurutnya dalam aturan itu persyaratan terlalu sulit sehingga malah justru menekan pelaku UMKM.

  • jajamiharja

    Member
    5 September 2016 at 3:45 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Menurutnya dalam aturan itu persyaratan terlalu sulit sehingga malah justru menekan pelaku UMKM.

    sulitnya tuh dimana?

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now