Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › UMKM tapi juga pemegang saham PT
UMKM tapi juga pemegang saham PT
Seseorang wajib pajak selama ini punya usaha UMKM omset dibawah 4.8, dan sudah membayar pajak dng tarif UMKM 1% dari omset.
Tetapi disamping itu di tahun 2014 dia jg mendirikan PT sebagai pemegang saham bukan sebagai direktur, jadi tidak menerima gaji, hanya deviden . Kepemilikan saham di PT jg baru akan dilaporkan di Tax amnesty. Berapakah tarif yg akan dikenakan? pake tarif UMKM 0.5% atau 2% ???
Trimakasihyang pernah saya bantu rekan di daerah saya… untuk OP Probadinya kena 0,5% sementara badannya kena 2 %… tentunya syrat dan ketentuan berlaku mengenai batasan jumlah harta
perlu saya tambahkan untuk badan dengan golongan PT adalah badan usaha yang bukan masuk dalam golongan UMKM melainkan PTadalah berkualifikasi perusahaan besar
- Originaly posted by danu31:
Seseorang wajib pajak selama ini punya usaha UMKM omset dibawah 4.8, dan sudah membayar pajak dng tarif UMKM 1% dari omset.
Tetapi disamping itu di tahun 2014 dia jg mendirikan PT sebagai pemegang saham bukan sebagai direktur, jadi tidak menerima gaji, hanya deviden . Kepemilikan saham di PT jg baru akan dilaporkan di Tax amnesty. Berapakah tarif yg akan dikenakan? pake tarif UMKM 0.5% atau 2% ???Beda-beda antar KPP..
kalau pendapat pribadi
Jika di SPT 2015, tidak ada dapat gaji.. maka bisa dapat 0,5%
Tapi jika di SPT 2015, sudah bayar final, kena potong Pph 21 lagi.. Maka kena 2%Tapi kalau lagi sial di KPP, bisa kena 2% mau di SPT 2015 dipotong pph 21 atau tidak.
- Originaly posted by hendraprasetio:
perlu saya tambahkan untuk badan dengan golongan PT adalah badan usaha yang bukan masuk dalam golongan UMKM melainkan PTadalah berkualifikasi perusahaan besar
Bagaimana kalo omset setahunnya di bawah 4,8M, apakah tetap kena tarif 2% ?
Dalam pelapran SPT pribadi 2015 tidak disebutkan ada pendapatan lain berupa gaji atau deviden. Tapi baru dalam tax amnesty mau dilaporkan kepemilikan saham di PT tersebut.
Sedangkan NPWP PT baru mau buat, secara PT juga belum terlalu jalan.
Jadi bingung nich apakah bisa dapat tarif 0.5%???