Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM tapi juga pemegang saham PT

  • UMKM tapi juga pemegang saham PT

     danu31 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • danu31

    Member
    28 August 2016 at 11:10 pm
  • danu31

    Member
    28 August 2016 at 11:10 pm

    Seseorang wajib pajak selama ini punya usaha UMKM omset dibawah 4.8, dan sudah membayar pajak dng tarif UMKM 1% dari omset.
    Tetapi disamping itu di tahun 2014 dia jg mendirikan PT sebagai pemegang saham bukan sebagai direktur, jadi tidak menerima gaji, hanya deviden . Kepemilikan saham di PT jg baru akan dilaporkan di Tax amnesty. Berapakah tarif yg akan dikenakan? pake tarif UMKM 0.5% atau 2% ???
    Trimakasih

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 12:58 am

    yang pernah saya bantu rekan di daerah saya… untuk OP Probadinya kena 0,5% sementara badannya kena 2 %… tentunya syrat dan ketentuan berlaku mengenai batasan jumlah harta

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 12:59 am

    perlu saya tambahkan untuk badan dengan golongan PT adalah badan usaha yang bukan masuk dalam golongan UMKM melainkan PTadalah berkualifikasi perusahaan besar

  • harl3m123

    Member
    29 August 2016 at 8:33 am
    Originaly posted by danu31:

    Seseorang wajib pajak selama ini punya usaha UMKM omset dibawah 4.8, dan sudah membayar pajak dng tarif UMKM 1% dari omset.
    Tetapi disamping itu di tahun 2014 dia jg mendirikan PT sebagai pemegang saham bukan sebagai direktur, jadi tidak menerima gaji, hanya deviden . Kepemilikan saham di PT jg baru akan dilaporkan di Tax amnesty. Berapakah tarif yg akan dikenakan? pake tarif UMKM 0.5% atau 2% ???

    Beda-beda antar KPP..
    kalau pendapat pribadi
    Jika di SPT 2015, tidak ada dapat gaji.. maka bisa dapat 0,5%
    Tapi jika di SPT 2015, sudah bayar final, kena potong Pph 21 lagi.. Maka kena 2%

    Tapi kalau lagi sial di KPP, bisa kena 2% mau di SPT 2015 dipotong pph 21 atau tidak.

  • k45min

    Member
    29 August 2016 at 8:56 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    perlu saya tambahkan untuk badan dengan golongan PT adalah badan usaha yang bukan masuk dalam golongan UMKM melainkan PTadalah berkualifikasi perusahaan besar

    Bagaimana kalo omset setahunnya di bawah 4,8M, apakah tetap kena tarif 2% ?

  • danu31

    Member
    29 August 2016 at 3:40 pm

    Dalam pelapran SPT pribadi 2015 tidak disebutkan ada pendapatan lain berupa gaji atau deviden. Tapi baru dalam tax amnesty mau dilaporkan kepemilikan saham di PT tersebut.
    Sedangkan NPWP PT baru mau buat, secara PT juga belum terlalu jalan.
    Jadi bingung nich apakah bisa dapat tarif 0.5%???

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now