Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM punya NPWP tapi tidak pernah membayar pph final apa boleh ikut tax amnesti tebusan 0,5%

  • UMKM punya NPWP tapi tidak pernah membayar pph final apa boleh ikut tax amnesti tebusan 0,5%

     tondikki updated 7 years, 7 months ago 27 Members · 53 Posts
  • liuyiusin

    Member
    2 September 2016 at 8:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    UMKM menurut UU TA sangat berlainan dengan UMKM menurut PP 46..Untuk TA, menggunakan UU TA

    Benar. Masalahnya tidak ada pejabat atas DJP yg menegaskan hal seperti ini, baik secara lisan apalagi tertulis. Ditambah, pengetahuan + kebiasaan + mental /moral petugas KPP yang memang rata-rata buruk. Selalu punya habit ingin menyusahkan dalam hal urusan pajak apa saja. Khusus masalah tarif UMKM ini, seperti ada kesan kecemburuan dan ketidaksenangan jika ada WP yang hanya bayar 0,5%.

  • liuyiusin

    Member
    2 September 2016 at 8:49 am

    Tambahan :

    Jika hanya berpatokan pada pembayaran tarif 1% sesuai SPT 2015, maka bisa terjadi kesalahan dan bertentangan dengan maksud, niat dan semangat diterapkannya tarif 0,5% bagi WP UMKM yang mengikuti TA.

    Misalkan pada WP UMKM yang baru beroperasi tahun 2014 dan memperoleh pendapatan tahun 2015.

    SE-32 tahun 2014 mengatur WP yang baru beroperasi secara komersial hanya dapat menggunakan tarif 1% setelah 1(satu) tahun beroperasi secara komersial, dan dikenakan tarif umum PPh sd/ 1 tahun sejak operasi komersial (walaupun omset di bawah 4,8m/ tahun). Dengan demikian sepanjang tahun 2015 masih menggunakan tarif umum PPh.

    Apakah petugas TA di KPP bisa menerima penjelasan demikian dari WP, tanpa perlu bersitegang dan menarik perhatian ?

  • hendraprasetio

    Member
    2 September 2016 at 8:50 am

    rekan begawan, paling tidak karena kealpaan atau minim wawasan informasikewajiban wp, maka saya berlakukan hal itu dan telah dikonfirmasi dengan AR hingga WASKON dan di terima agar dapat berjalan kewajiban perpajakan wp nya, dari pada tidak sama sekali dan hanya tergantung apada status wp umkm atau tidak, lebih baik di jalan kan seperti itu……

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:13 am

    Ditempat saya malah canggih lagi Penelti & AR mengatakan Deviden termasuk dalam pekerjaan bebas? hahaha

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:18 am

    Jadi jika ada wajib pajak yang bayar PP.46 & Deviden dari perusahaan ( Bukan pengurus & Hanya Pemegang Saham ), pengungkapan harta dibawah 10 M?

    Jika digabungan atas 2( tiga ) pendapatan tersebut totalnya masih dibawah 600 jt pertahun

    Penelti & AR tetap beralasan tidak bisa mengunakan tarif 0,5 % UMKM, Tapi harus 2% dengan alasan Deviden termasuk pekerjaan bebas atau pendapatan lainnya?

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:21 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    SE-32 tahun 2014 mengatur WP yang baru beroperasi secara komersial hanya dapat menggunakan tarif 1% setelah 1(satu) tahun beroperasi secara komersial, dan dikenakan tarif umum PPh sd/ 1 tahun sejak operasi komersial (walaupun omset di bawah 4,8m/ tahun). Dengan demikian sepanjang tahun 2015 masih menggunakan tarif umum PPh.

    Apakah petugas TA di KPP bisa menerima penjelasan demikian dari WP, tanpa perlu bersitegang dan menarik perhatian ?

    harusnya bisa , bawa juga peraturan SE-32 nya , kasih unjuk ke petugas TA nya

  • pk0109

    Member
    2 September 2016 at 11:42 am
    Originaly posted by Josekelix:

    2. Harta yang diungkap tidak lebih dari 10 milyar.

    Originaly posted by jon1201:

    boleh, sepanjang omzet s.d. 10Milyar rupiah dan tidak lebih dari itu.

    Sepanjang yang pernah saya baca, lebih tepatnya batas 10 miliar itu untuk total harta yang akan dilapor, dan yang SUDAH dilapor di SPT (form A1)

  • siaucu

    Member
    2 September 2016 at 12:24 pm

    di tempat saya juga lebih lucu
    petugas bagian penerimaan minta surat lurah yang menerangkan bahwa wp itu memang termasuk umkm
    udah itu minta KLU segala kalau KLU yang terdaftar bukan UMKM walaupun omzetnya dibawah 4,8 M tidak diterima pake tarif 0,5%
    Intinya petugas TA berusaha supaya WP itu dikenakan tarif normal karena memang tarifnya terpaut jauh (400%)
    beginilah bobroknya pajak kita, lain di UU dan PMK lain pula di KPP

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 12:28 pm
    Originaly posted by siaucu:

    di tempat saya juga lebih lucu
    petugas bagian penerimaan minta surat lurah yang menerangkan bahwa wp itu memang termasuk umkm
    udah itu minta KLU segala kalau KLU yang terdaftar bukan UMKM walaupun omzetnya dibawah 4,8 M tidak diterima pake tarif 0,5%
    Intinya petugas TA berusaha supaya WP itu dikenakan tarif normal karena memang tarifnya terpaut jauh (400%)
    beginilah bobroknya pajak kita, lain di UU dan PMK lain pula di KPP

    KPP mana itu ?

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 12:31 pm

    FAQ
    5.Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan SIUP?
    Jawaban:
    Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/FAQ-Amn esti-Pajak-02082016.pdf

  • wanderion

    Member
    2 September 2016 at 1:42 pm
    Originaly posted by siaucu:

    di tempat saya juga lebih lucu
    petugas bagian penerimaan minta surat lurah yang menerangkan bahwa wp itu memang termasuk umkm
    udah itu minta KLU segala kalau KLU yang terdaftar bukan UMKM walaupun omzetnya dibawah 4,8 M tidak diterima pake tarif 0,5%
    Intinya petugas TA berusaha supaya WP itu dikenakan tarif normal karena memang tarifnya terpaut jauh (400%)

    silahkan minta petugas untuk menunjukkan, peraturan mana yang mewajibkan surat lurah tersebut.

    syarat untuk tarif 0,5% sudah cukup jelas ada di PMK-118 PASAL 11, bukan tergantung KLU

  • Charles_99

    Member
    2 September 2016 at 1:45 pm

    maap rekan"

    saya mau tanya bila ada wpop, punya NPWP, yang usahanya pekerja bebas seperti makelar selama ini melaporkan spt dengan menggunakan norma, (memiliki toko klontong tetapi tidak lapor)…

    na yang jadi pertanyaan saya, apakah lebih baik ikut TA, dengan melaporkan harta yang belum di laporkan seperti mobil,

    kemudian tarif nya pakai yang 2 % atau 0,5 %?

  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 3:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    UMKM menurut UU TA sangat berlainan dengan UMKM menurut PP 46..
    Untuk TA, menggunakan UU TA

    Baik PP 46 maupun UU TA tidak pernah menyebut secara eksplisit tentang definisi UMKM rekan Bagawan. Keduanya hanya menyebut "wajib pajak dengan/yang peredaran usahanya sampai dengan/tidak melebihi 4,8M" (pasal 4 ayat 3 UU TA dan pasal 2 ayat 2 huruf b PP 46). Sehingga tidak bisa dikatakan juga bahwa keduanya berlainan.

  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 3:47 pm
    Originaly posted by wanderion:

    syarat untuk tarif 0,5% sudah cukup jelas ada di PMK-118 PASAL 11

    Betul!

  • rudyawan

    Member
    2 September 2016 at 4:11 pm
    Originaly posted by CHARLES_99:

    na yang jadi pertanyaan saya, apakah lebih baik ikut TA, dengan melaporkan harta yang belum di laporkan seperti mobil,

    kemudian tarif nya pakai yang 2 % atau 0,5 %?

    Sangat dianjurkan ikut TA rekan Charles, karena "dosa-dosa" pajak kita dari tahun 2015 ke belakang akan dihapuskan.
    Tarifnya 2%. Karena yang berhak tarif 0,5% HANYA yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha (bukan dari hubungan kerja/pekerjaan bebas/modal/hadiah) – sesuai PMK No 118 pasal 11 dan kelompok penghasilan menurut penjelasan pasal 2 ayat 2 PP 46.
    Dan dari SPT tahun 2015 yang dilampirkan dalam formulir TA juga akan dicek apakah kita melapor SPT 2015 dengan tarif PP 46 atau tidak. Jika tidak maka peneliti formulir TA pasti akan mensyaratkan kita untuk membayar tarif 2%.

Viewing 16 - 30 of 53 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now