Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › umkm pensiun ?
rekan ortax apabila umkm sudah pensiun dan lapor spt nihil apa masi boleh menggunakan tarif 0.5%?
umkm sudah pensiun maksudnya sudah tidak memiliki penjualan/peredaran usaha? kok umkm pake istilah pensiun ya?
- Originaly posted by toko:
rekan ortax apabila umkm sudah pensiun dan lapor spt nihil apa masi boleh menggunakan tarif 0.5%?
Mungkin kalau ada terima uang pensiun, berarti ada hubungan kerja sebelumnya. Jadi umkm bisa gugur.
maap salah mengartikan, maksudnya umkm tp tidak ada peredaran bruto lagi, sudah tutup usaha. apa masi bisa ikut tarif 0.5% ? tks
- Originaly posted by toko:
maap salah mengartikan, maksudnya umkm tp tidak ada peredaran bruto lagi, sudah tutup usaha. apa masi bisa ikut tarif 0.5% ? tks
setelah tutup usahanya,pekerjaannya apa y rekan?dapat penghasilannya dari mana?
- Originaly posted by toko:
rekan ortax apabila umkm sudah pensiun dan lapor spt nihil apa masi boleh menggunakan tarif 0.5%?
seyampang lap spt 2015 pakai pph final 1% termasuk rekan
penghasilan dari tabungan saja, ada yang mengatakan bisa ikut tarif 0.5%