• UMKM + Menerima Gaji

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • yuigracia

    Member
    11 August 2016 at 5:48 pm

    Rekan Ortax.. Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji. omset di bawah 4,8 M dan aset di bwh 10 M
    Tarif TA yang dikenakan 0,5% atau 2% rekan?
    Thanks…

  • yuigracia

    Member
    11 August 2016 at 5:48 pm
  • santosobroto

    Member
    11 August 2016 at 6:10 pm
    Originaly posted by yuigracia:

    Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji

    tidak bisa pake tarif umkm, pake yang dekalarasi dalam negeri

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:13 pm

    2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.

    bisa baca di PMK 118/PMK.03/2016 BAB IV Pasal 11

  • yuigracia

    Member
    11 August 2016 at 9:11 pm

    1. 2% ya? saya mulai bgg rekan…

    2. kalau
    direktur
    komisaris
    karyawan
    karyawan yang selama ini penghasilan pas pasan di bwh ptkp

    kena tarif yang berapa rekan?

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 9:17 pm
    Originaly posted by yuigracia:

    2. kalau
    direktur
    komisaris
    karyawan
    karyawan yang selama ini penghasilan pas pasan di bwh ptkp

    kena tarif yang berapa rekan?

    2&/3%/5% dari harta tambahan, tergatung periode pengajuan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now