Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › UMKM + Menerima Gaji
Rekan Ortax.. Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji. omset 4,8 M dan aset di bwh 10 M
T- Originaly posted by yuigracia:
pengusaha (pp46) dan menerima gaji.
tidak bisa pake tarif umkm, pakai deklarasi dalam negeri
2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.
bisa baca di PMK 118/PMK.03/2016 BAB IV Pasal 11
- Originaly posted by denny.wianto:
2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.
Iya betul.
PMK No. 118/PMK.03/2016
BAB IV
WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTUPasal 11
(1)
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha ; dan
tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.Jadi karena ada penghasilan berupa gaji, maka tidak termasuk UMKM yg berhak tarif 0,5%, berlaku tarif wp dalam negeri 2% untuk periode pertama sd 31 Sept 2016.