• UMKM + Menerima Gaji

     bmwill updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • yuigracia

    Member
    11 August 2016 at 5:47 pm

    Rekan Ortax.. Ayah saya pengusaha (pp46) dan menerima gaji. omset 4,8 M dan aset di bwh 10 M
    T

  • yuigracia

    Member
    11 August 2016 at 5:47 pm
  • santosobroto

    Member
    11 August 2016 at 6:10 pm
    Originaly posted by yuigracia:

    pengusaha (pp46) dan menerima gaji.

    tidak bisa pake tarif umkm, pakai deklarasi dalam negeri

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:13 pm

    2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.

    bisa baca di PMK 118/PMK.03/2016 BAB IV Pasal 11

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 9:57 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    2% rekan, syarat UMKM tidak terpenuhi.

    Iya betul.

  • bmwill

    Member
    11 August 2016 at 10:04 pm

    PMK No. 118/PMK.03/2016

    BAB IV
    WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU

    Pasal 11

    (1)
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
    memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha ; dan
    tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

    Jadi karena ada penghasilan berupa gaji, maka tidak termasuk UMKM yg berhak tarif 0,5%, berlaku tarif wp dalam negeri 2% untuk periode pertama sd 31 Sept 2016.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now