Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › UMKM
Malam agan-agan ahli pajak, mohon pencerahannya. jika suatu PT peredaran brutonya tidak mencapai 600jt per bulan atau tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahunnya, apakah PT tersebut bisa dikatakan UMKM dan diikutkan Tax Amnesty untuk tarif 0,5%? Mohon pencerahannya ya gan? terima kasih
- Originaly posted by nugroez1088:
jika suatu PT peredaran brutonya tidak mencapai 600jt per bulan atau tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahunnya, apakah PT tersebut bisa dikatakan UMKM dan diikutkan Tax Amnesty untuk tarif 0,5%?
Ya.., sepanjang tidak melebihi 10M
Viewing 1 - 3 of 3 replies