Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › UMKM 0.5%
Dear Rekan,
Kalau sudah dapat surat keterangan PP 23 yang potong berdasarkan bruto sebesar 0.5%, tetapi pertengahan berjalan usaha, ternyata omzet meledak sehingga melebihi 4,8 M.. lalu bagaimana penerapan surat keterangan yang sudah keluar?apa boleh tetap 0.5% atau tidak berlaku lagi?
terima kasih
- Originaly posted by nraishaka:
pertengahan berjalan usaha, ternyata omzet meledak sehingga melebihi 4,8 M.. lalu bagaimana penerapan surat keterangan yang sudah keluar?
Originaly posted by nraishaka:tetap 0.5%
sampai dengan akhir tahun
Apakah pada S-Ket yang rekan miliki terdapat kata-kata seperti berikut?
Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal XX XXX XXXX. Kecuali:
a. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak telah melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)Jika Ya, berarti S-Ket tersebut sudah tidak berlaku. Namun untuk tarif 0.5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak.
Pasal 7 PP 23/2018
(1). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.CMIIW
- Originaly posted by dewa_mabok:
Sampai dengan akhir tahun
terima kasih rekan
- Originaly posted by nururu fuda:
Apakah pada S-Ket yang rekan miliki terdapat kata-kata seperti berikut?
Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan tanggal XX XXX XXXX. Kecuali:
a. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak telah melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)Jika Ya, berarti S-Ket tersebut sudah tidak berlaku. Namun untuk tarif 0.5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak.
Pasal 7 PP 23/2018
(1). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.CMIIW
sejauh ini tidak ada informasi pengecualian, hanya informasi berlaku sampai xx xx xxxx. diterima info dan penjelasan peraturannya rekan. terima kasih. 😀
- Originaly posted by nururu fuda:
Jika Ya, berarti S-Ket tersebut sudah tidak berlaku. Namun untuk tarif 0.5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak.
jika melebihi dipertengan bulan berarti kena nya 2 pajak yah rekan?
PPh 0,5% dan PPh Normal? - Originaly posted by areeferas:
jika melebihi dipertengan bulan berarti kena nya 2 pajak yah rekan?
PPh 0,5% dan PPh Normal?Sesuai ini rekan:
Pasal 7 PP 23/2018
(1). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.CMIIW
- Originaly posted by nraishaka:
lalu bagaimana penerapan surat keterangan yang sudah keluar?apa boleh tetap 0.5% atau tidak berlaku lagi?
Menurut saya tetap gunakan tarif PPh Final 0,5% sampai akhir tahun.
Untuk SKet PP 23 tsb juga masih bisa dipakai sampai akhir tahun pajak. Masak kita pakai PPh final, tetapi dipotong PPh 21 atau PPh 23, jadi yg dipotong untuk apa? kalau dikreditkan ya lebih bayar nanti.cmiiw