Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ulah Konsultan Pajak Nakal

  • Ulah Konsultan Pajak Nakal

     yo97 updated 16 years ago 5 Members · 6 Posts
  • suyanto99

    Member
    16 December 2008 at 9:35 am
  • suyanto99

    Member
    16 December 2008 at 9:35 am

    Dear ORTaxer,
    Beberapa waktu lalu ada saudara jauh yang berada di kota Medan yang membuka toko kelontong kecil, berencana untuk memanfaatkan sunset policy yang belakangan ini menjadi hot issue. Karena masih awam masalah pajak, maka dia berencana untuk memanfaatkan Jasa Konsultan Pajak. Alangkah terkejutnya dia setelah berkonsultasi dengan konsultan jasa tsb, untuk ikut program sunset policy diharuskan membayar lebih kurang 15 juta dengan perincian pembayaran pajak yang tidak jelas. Akhirnya sdr tersebut mengurungkan niatnya untuk ikut sunset. Ternyata setelah diselidiki, banyak juga kalangan pengusaha kecil lainnya yang awam mengenai perpajakan menjadi "objek" bagi konsultan pajak.
    Sangat disayangkan disaat DJP sedang gencar-gencar untuk mengkampanyekan sunset policy, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan justru untuk kepentingan pribadi.
    Mungkin rekan-rekan ORTaxer lainnya juga menjumpai hal demikian.
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 10:46 am

    Dear Friend Suyanto 99

    Sebaiknya diteliti dahulu hal-hal sbb:

    1. Apakah Saudara Anda yang jauh tsb. sudah baca terlebih dahulu ketentuan yang berkaitan dengan Sunset Policy yang mewajibkan Kurang Bayar jika terdapat Pembetulan SPT. Karena kemungkinan Rp. 15 juta tsb. adalah Pokok Pajak yang terutang oleh Sdr. Anda yang harus di bayar bukan Biya Konsultannya.

    2. Apakah Konsultan yang dihubungi Saudara Anda Konsultan Resmi memiliki Brevet A, B, C dan memiliki Izin Praktek dari Dir. Jen. Pajak. Kemungkinan yang dihubungi ternyata bukan Konsultan Resmi tapi Konsultan Gadungan atau Oknum.
    Jika Konsultan Resmi memberi arahan yang kurang jelas dan cenderung kepada Penipuan dan Pemerasan maka segera Lapor kepada yang berwajib al. Polisi, Jaksa, KPK, Ombudsman, Dir Jen Pajak, Kanwil Pajak, Kepala KPP dll.

    3. Mumpung ada kesempatan jangan biarkan Saudara Anda mengurungkan niat memanfaatkan Sunset Policy, sebaiknya dibantu oleh Anda, semoga menjadi Amal yang bermanfaat.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • harry_logic

    Member
    17 December 2008 at 4:27 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Apakah Konsultan yang dihubungi Saudara Anda Konsultan Resmi memiliki Brevet A, B, C dan memiliki Izin Praktek dari Dir. Jen. Pajak. Kemungkinan yang dihubungi ternyata bukan Konsultan Resmi tapi Konsultan Gadungan atau Oknum.
    Jika Konsultan Resmi memberi arahan yang kurang jelas dan cenderung kepada Penipuan dan Pemerasan maka segera Lapor kepada yang berwajib al. Polisi, Jaksa, KPK, Ombudsman, Dir Jen Pajak, Kanwil Pajak, Kepala KPP dll.

    Tanpa laporan ke pihak berwajib pun, Bapak Darmin pun tahu adanya praktek tsb, makanya beliau mengadakan pertemuan tertutup dg para konsultan pada tgl 02 Desember 2008.

  • evan212

    Member
    17 December 2008 at 7:38 am

    rata2 pedagang klontong memakai norma, kenapa mesti pake konsultan kalo hanya ngitung penjualan saja. coba dianjurkan menghitung sendiri saja, lebih mendidik dan ekonomis…..

  • yo97

    Member
    17 December 2008 at 7:40 am

    Emang segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak mending diurus sendiri. Lagian ada AR di KPP yang siap membantu (meski sering ngasih himbauan hehehe…).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now