Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › UD (Usaha Dagang) NPWP Orang Pribadi
UD (Usaha Dagang) NPWP Orang Pribadi
saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?
- Originaly posted by DAni17:
saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?
PPh 21 rekan.
Salam manis,
- Originaly posted by DAni17:
saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?
bisa diperjelas lagi pertanyaannya rekan?
Menggunakan PPhOP rekan, jadi rekan nanti melaporkan usaha rekan di form 1770
betul. maksudnya PPhOP rekan.. bukan PPh 21.
- Originaly posted by yovi:
bisa diperjelas lagi pertanyaannya rekan?
rekan yovi saya mau tanya bagaimana pelaporan utk pp 46 , ini saya usaha kue kering dan saya perlakukan tiap bulannya 1% dari omzet penjualan kue di tiap bulannya. apa pelaporannya disertai pembukuan atau hanya SPT tahunan WP OP dgn disertai rekap penjualan perbulan serta bukti bayar 1%. apa sprti itu? mohon arahan. terima kasih.
tidak wajib pembukuan untuk op yang omzetnya dibawah 4.8 M setahun
Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?
kalau beda NPWP sudah pasti dipisah pelaporan SPT tahunannya
- Originaly posted by Lupikadani:
Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?
Dipisahkan
- Originaly posted by Lupikadani:
Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?
memang UD tersebut memakain NPWP siapa ? Kalau pribadi yang sama bukannya cukup 1 NPWP ?
UD bukankah entitas badan seperti CV, Firma, atau PT Bukannya UD masuk golongan PPh OP??
Kalau NPWP yang tercantum pada UD menggunakan nama yang terpisah dari pemilik, maka kewajiban perpajakan antara pemilik dengan UD yang dijalankan menjadi terpisah dan tidak perlu dilaporkan pada Form 1770 OP.
Apakah ada kemungkinan potensi WP melakukan praktik moral hazard dengan memanfaatkan celah pp 23?
Kalau ada contohnya apa ya