Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?
uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?
Pasal 4, ayat 3, huruf a, angka 2, dan huruf b, UU Pajak Penghasilan:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: … harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, …, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan; warisan; ….Jadi sudah jelas pemberian uang dari ortu ke anak tergolong hibah yang bukan objek pajak.
Rekan Stif_male…
Disamping baca yg menjadi objek pajak…, baca juga yang bukan objek pajak..terima kasih rekan2 semua, maaf saya baru on line lagi,
yang saya maksud, pemberian uang tunai dari ORTU ke anak yg sudah dewasa ( punya NPWP sendiri dan telah berkeluarga ) ORTU masih ada, jadi apakah masuk warisan atau hibah ?
terima kasih ..
tambahan …
jadi ortu memberi kan uang tunai ke semua anak2 nya sama nilai nya…
terima kasih
- Originaly posted by respon63:
jadi ortu memberi kan uang tunai ke semua anak2 nya sama nilai nya…
hibah dunk,,,sepertinya kalau seperti ini,,
salam
Sependapat dengan begawan5060.
sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2.