Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?

  • uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?

  • bakaneko

    Member
    24 March 2011 at 11:46 am

    Pasal 4, ayat 3, huruf a, angka 2, dan huruf b, UU Pajak Penghasilan:
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: … harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, …, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan; warisan; ….

    Jadi sudah jelas pemberian uang dari ortu ke anak tergolong hibah yang bukan objek pajak.

  • begawan5060

    Member
    24 March 2011 at 12:21 pm

    Rekan Stif_male…
    Disamping baca yg menjadi objek pajak…, baca juga yang bukan objek pajak..

  • respon63

    Member
    24 March 2011 at 2:39 pm

    terima kasih rekan2 semua, maaf saya baru on line lagi,

    yang saya maksud, pemberian uang tunai dari ORTU ke anak yg sudah dewasa ( punya NPWP sendiri dan telah berkeluarga ) ORTU masih ada, jadi apakah masuk warisan atau hibah ?

    terima kasih ..

  • respon63

    Member
    24 March 2011 at 2:43 pm

    tambahan …

    jadi ortu memberi kan uang tunai ke semua anak2 nya sama nilai nya…

    terima kasih

  • johanwahyudi

    Member
    24 March 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by respon63:

    jadi ortu memberi kan uang tunai ke semua anak2 nya sama nilai nya…

    hibah dunk,,,sepertinya kalau seperti ini,,

    salam

  • dahlan.ashari

    Member
    24 March 2011 at 3:17 pm

    Sependapat dengan begawan5060.

    sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now