Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Uang tunai dan mobil yg belum dilaporkn di spt

  • Uang tunai dan mobil yg belum dilaporkn di spt

  • Meliati Hasiholan

    Member
    26 March 2022 at 9:53 pm

    Izin bertanya :

    1. Misal kita ada uang tunai anggap 100jt di thn 2014 belum dilaporkan di spt tahunannya. Dan mau ikut PPS. Wp tsb peserta TA sblmnya. Kondisi uang tunai masih ada hingga thn 2020.

    Apakah boleh wp tsb melaporan di PPS kebijakan I dgn tarif 8%? Atau hrs ikut kebijakan II dgn tarif 14%?


    2. Jika wp punya 2 mobil tahun beli 2012 dan 2018 yg belum dilaporkan spt tahunan. Bagaimana cara lapornya? Dan nilai lapornya mengikuti harga pasar seken atau nilai perolehan?


    Thanks

  • harind

    Member
    27 March 2022 at 4:06 pm

    1. perihal uang tunai bisa ikut keduanya

    2. jika perihal lapor SPT, pakai harga perolehan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now