Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Uang Tebusan Metode Netto
Rekan-rekan, untuk perhitungan uang tebusan ini apakah bisa menggunakan metode Netto, misalnya:
Harta Bersih = 1.000.000
Tebusan = 20.000Sehingga dalam pelaporan nanti
Harta Bersih = 980.000
Uang Tebusan =20.000 Untuk Setor Tebusan sehingga Harta Bersih untuk tahun-tahuh selanjutnya tidak berkurang karena harus bayar uang tebusan.
Mohon sarannyapelaporan berbeda untuk tiap WP..
jika badan usaha or WP OP Pembukuan..maka pelaporan Harta bersih 1.000.000 dan Laba/Rugi ditahan 1.000.000..sedangkan uang tebusan akan masuk sebagai unsur biayaTidak bisa, rekan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah dari Harta Bersih. Sedangkan pengertian harta bersih sendiri adalah selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.
Silakan dibaca PER-07/PJ/2016 stdd PER-10/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Amnesti Pajak.
berat juga ya, kalo nilainya besar, sedangkan duitnya sudah tidak ada lagi untuk bayar tebusan gimana caranya ya, cicil juga ga bisa.
Apa udah ada penelitian mengenai ini?