• Uang saku

     Otong updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • lutfan1708

    Member
    19 September 2008 at 8:09 am

    misalnya karyawan A dapat uang saku 500.000, apakah pphnya digabung dengan PPh gajinya (uang saku + gaji sebulan), atau dipisahkan jadi (500.000- 110.000) x 5%?

  • lutfan1708

    Member
    19 September 2008 at 8:09 am
  • wiguna

    Member
    19 September 2008 at 8:11 am

    digabung dengan penghasilan bulanan si karyawan rekan lutfan

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 8:21 am

    Sependapat dengan rekan wiguna, kenapa musti dipisah?
    Gabungkan saja, karena uang saku yang didapat kan juga merupakan penghasilan bagi karyawan.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    19 September 2008 at 8:26 am

    Uang saku digabungkan dengan gaji sebulan, perhitungan yang rekan lutfan buat hal itu untuk karyawan yang menerima upah tidak secara bulanan dan dalam sebulan tidak lebih dari Rp 1.100.000,-

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now