Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang Refund
bulan 5 yg lalu dibeli tiket pesawat dan sudah dicatatkan sebagai biaya
(D) Biaya xxxxx
(K) Cash/Bank xxxxx
Namun pada bulan 6 ini ternyata tiket dibatalkan dan uang di refund
saya ingin bertanya pencatatan untuk uang refund apakah boleh seperti ini?
(D) Cash/Bank : xxxx
(K) Biaya : xxxxxMohon bantuannya.
boleh,
bisa rekan dgn detail dijelaskan
Viewing 1 - 4 of 4 replies